WARTA KOTA, PALMERAH--- Batas waktu pemenuhan batas minimum modal multifinance sebesar Rp 100 miliar kian dekat.
Namun hingga November 2019, masih ada 10 pemain multifinance yang belum memenuhi ketentuan, padahal batas akhir Desember 2019.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W Budiawan, mengatakan, 10 pemain tersebut, masih ada yang mempunyai modal di bawah Rp 50 miliar serta di atas nilai Rp 70 miliar.
• Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Perkotaan Mendominasi
“Sebanyak 10 perusahaan multifinance itu merupakan perusahaan lokal. Mereka tidak punya duit karena permodalannya juga susah,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, baru-baru ini.
Sebelumnya, regulator telah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali agar mereka segera memenuhi persyaratan modal.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi, regulator memberikan opsi pengembalian surat izin usaha ke OJK yakni menutup perusahaannya.
• Pengguna WhatsApp di Indonesia Sudah Bisa Tolak Undangan Masuk Grup
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 87 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp100 miliar.
Sejatinya ketentuan ini telah dilaksanakan secara bertahap mulai 2015 dengan nilai minimal modal Rp 40 miliar.
Jika tidak memenuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
• Menghitung Beban Ekonomi Akibat Diabetes di Indonesia
Pada pasal 111 menyebutkan, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menilai ada beberapa cara agar perusahaan memenuhi ketentuan tersebut.
Misalnya saja, dengan menambah jumlah modal yang disetor, kemudian melakukan merger atau penggabungan perusahaan serta mencari investor baru.
• Aktif Merokok Bikin Wajah Tampak Lebih Tua, Ini Buktinya
“Karena pelaku usaha pembiayaan harus mencari kesempatan memperoleh pendanaan baru ketika perbankan dalam negeri lebih selektif memberikan pinjaman,” katanya.
Sedangkan cara lainnya, dengan menjaminkan fixed asset atau aset tetap serta menerbitkan surat utang jangka menengah (MTN) walaupun harus meminta izin ke pengawas OJK lebih dulu.
Meski demikian, pencarian dana multifinance dibalikkan kembali kepada rencana tiap perusahaan.
• Ada Konten Negatif, Facebook Siap Didenda Rp 500 Juta