Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.
Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.
• DPRD DKI Minta Anies Baswedan Buka Dokumen Draf KUA-PPAS APBD 2020 yang Bikin Heboh
Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara
Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.
Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.
• Tukang Air Isi Ulang Daftar Jadi Calon Wali Kota Tangsel Lewat Gerindra, Sebelumnya ke PDIP dan PSI
"Panglima dibantu oleh wakil panglima," begitu bunyi pasal 14 ayat (3).
Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.
• Atap JPO Sudirman Dicopot, Warga: Jakarta Lagi Panas Malah Dibongkar
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.
Wakil Panglima TNNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. (Seno Tri Sulistiyono)