Sudah 10 Tahun Wiranto Tak Bisa Tarik Uang Pribadi yang Dititipkan ke Bambang Sujagad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Menko Polhukam Wiranto mengimbau kepada masyarakat utuk tidak lagi turun ke jalan memprotes Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba telah ditunda, hingga situasi di Papua dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Mantan Menkopolhukam Wiranto ajukan gugatan wanprestasi atas uang yang dititipkan pada Bambang Sujagad, yang diduga disalahgunakan.  

Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Adi Warman menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai nilai sekitar Rp 44,9 miliar.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Eks Menko Wiranto Titip Uang Rp 23,6 Miliar, Sekarang Jadi Perkara di Pengadilan, Ini Penjelasannya

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto titip uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.

Eks Menko Wiranto Gugat Bambang Soal Duit Rp 23,6 Miliar

Namun kenyataannya, sejak tahun 2009 hingga sekarang, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

"Karena itu maka kita gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kita bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.

Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar banget lah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.

Halaman
12

Berita Terkini