Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Sofyan Basir Bebas, KPK Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Poin-poin Krusial Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Kami harap nanti di MA akan ada pertimbangan yang jauh lebih komprehensif dan substansial, agar kita benar-benar bisa menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini," papar Febri Diansyah.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir bersyukur atas putusan Majelis Hakim Tipikor yang memvonis dirinya bebas dari segala dakwaan, Senin (4/11/2019).

Mantan Direktur Utama PT PLN Persero itu pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

"Segala semua pihak membantu, saya bersyukur Allah kasih yang terbaik buat saya hari ini bebas."

• BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Kita bisa mulai kerja, bebas di luar yang terbaik untuk semua masyarakat," kata Sofyan Basir seusai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Ia tidak menjawab ketika ditanya apakah bersedia untuk kembali menjadi Direktur Utama PT PLN Persero.

Sofyan Basir pun enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan terkait kondisi KPK saat ini, dan putusan bebas yang diterimanya.

• Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Sebelumnya, pengunjung di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bersorak, saat Ketua Majelis Hakim Hariono menyatakan Sofyan Basir tidak bersalah.

Sofyan Basir adalah terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Direktur Utama PT PLN Persero.

Para pengunjung yang berasal dari sanak keluarga dan rekan kerjanya di PT PLN, terlihat tidak kuasa membendung air matanya.

• BREAKING NEWS: Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Mereka lalu saling berpelukan satu sama lain, bahkan sebelum Ketua Majelis Hakim Hariono menyelesaikan putusannya.

Terdengar isak tangis, baik dari pengunjung perempuan maupun laki-laki.

Terdengar juga sorak sorai dari baris belakang kursi pengunjung.

• Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KPK

Ruang sidang menjadi riuh dan gaduh oleh ucapan syukur dari para pengunjung tersebut.

"Alhamdulillah! Alhamdulillah!" pekikan itu terdengar di ruang sidang pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini