Kasus Investasi Qnet

Ini 3 Perusahaan yang Diduga Berada di Balik Bisnis Skema Piramida Qnet, Simak Peranannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penetapan 14 Tersangka Qnet, Senin (4/11/2019).

"Para calon member di paksa untuk mencari utangan ke teman, kesaudara atau bahkan ke bank. Kalau tidak dapat utangan mereka diajarkan untuk menggadaikan atau menjual harta benda yang mereka miliki, dengan iming-iming akan berlipat ganda harta yang mereka dapatkan," ucap Arsal.

Berikutnya, kata Arsal, PT Wira Muda Mandiri bertugas untuk menampung dana dari customer baru yang ingin bergabung.

"Pembayaran-pembayaran oleh member yang baru bergabung di transfer kepada senior membernya, dan dari senior membernya lah yang akan mentransfer ke PT Wira Muda Mandiri," kata Arsal. 

Videonya Viral, Pemalak Sopir Dengan Sajam di Jembatan Tiga Dibekuk Polisi

Gugatan Perdata & Pra Peradilan

Terkait kasus investasi skema piramida Qnet, Polres Lumajang kini sedang menghadapi gugatan perdata maupun Pra Peradilan. 

Gugatan perdata datang dari PT Amoeba Internasional. Polres Lumajang digugat Rp 100 miliar. 

"Kita yakin menang di gugatan Perdata itu," ujar Arsal. 

Sementara Pra Peradilan datang dari salah satu tersangka yang kini ditahan, yakni Karyadi, dan 2 saksi, yaitu Niswatul dan Fawa'id.

"Besok putusan Pra Peradilannya. Pra peradilan mereka aneh karena ketika minta dihadirkan pemberi kuasanya, mereka tidak dapat menghadirkannya," kata Arsal. 

Duduk Kasus Investasi Qnet

Terbongkarnya kasus skema piramida investasi Qnet berawal dari dugaan penculikan di Lumajang pada Mei 2019 lalu.

Polisi tidak melanjutkan kasus dugaan penculikan itu, tetapi memilih menyelidiki lebih dalam terkait model investasi skema piramida Qnet.

Hal itu diselidiki setelah polisi menemukan anak itu tengah diperalat untuk ikut investasi Qnet di Madiun.

• PEMUTILASI Kepala Gadis Cantik Diburu Polisi, Sang Ibu Belum Ikhlas Anaknya Dimakamkan Tanpa Kepala

Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, mengatakan, investasi Qnet merupakan bisnis skema piramida.

"Itu dilarang, karena member yang berada paling bawah selalu menjadi korbannya," kata Arsal.

Halaman
123

Berita Terkini