Padahal gelar perkara kita tahu kalau sudah ada alat bukti minimal untuk ditingkatkan menjadi tahap penyidikan kalau sudah ada tersangkanya," jelas Refly Harun.
Sehingga, Refly Harun merasa undang-undang KPK hasil revisi itu jelas melemahkan KPK.
Lihat videonya sejak menit awal:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul UU KPK Hasil Revisi Sudah Berlaku, Bagaimana Nasib KPK? Begini Penjelasan Mahfud MD dan Refly Harun