Keringanan Pajak
Ratusan WP Manfaatkan Keringanan Pajak Daerah di CFD, Simak 9 Jenis Pajak yang Dendanya Dihapus
Ratusan WP Manfaatkan Keringanan Pajak Daerah di CFD Bundaran HI. Ada 9 Jenis Pajak Dendanya Dihapus. Layanan ini Digelar Sampai Akhir Tahun 2019.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sebanyak 168 wajib pajak (WP) memanfaatkan keringanan pajak daerah yang digelar di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (29/9/2019) pagi.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat, nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mereka setor mencapai Rp 111 juta.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, lembaganya sengaja membuka layanan di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat karena tingkat konsentrasi masyarakat sangat tinggi.
Setiap hari Minggu pagi, kata dia, ruas jalan ini ditutup dan digunakan masyarakat untuk berolahraga.
“Alhamdulillah animo masyarakat yang ikut program keringanan pajak daerah ini cukup tinggi.
Karena sebelum acara ini digelar, kami sudah menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Faisal saat ditemui di lokasi pada Minggu (29/9/2019).
Faisal mengatakan, kebijakan keringanan pajak daerah yang dikeluarkan DKI ini berupa pemotongan pokok pajak dan penghapusan denda.
Acara ini sudah digelar sejak Senin (16/9/2019) lalu dan berakhir pada Senin (30/12/2019) mendatang.
Tercatat ada sembilan jenis pajak yang dendanya dihapuskan, di antaranya
1. p\Pajak hotel,
2. Hiburan,
3. Parkir,
4. Air tanah,
5. Restoran,
6. Reklame,