Keringanan Pajak
Ratusan WP Manfaatkan Keringanan Pajak Daerah di CFD, Simak 9 Jenis Pajak yang Dendanya Dihapus
Ratusan WP Manfaatkan Keringanan Pajak Daerah di CFD Bundaran HI. Ada 9 Jenis Pajak Dendanya Dihapus. Layanan ini Digelar Sampai Akhir Tahun 2019.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
7. PKB,
8. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Dari sembilan jenis pajak itu, tiga di antaranya yang mendapat potongan pokok pajak dari 25 sampai 50 persen adalah PKB, BBN-KB dan PBB-P2.
Untuk BBN-KB, pokok pajak dikenakan potongan 50 persen bagi yang mengurus kepemilikan kendaraan tangan kedua dan seterusnya.
Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.
Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.
Kemudian penunggak PBB-P2 dari tahun 2013 sampai 2016 mendapat potongan tunggakan 25 persen dan penghapusan denda.
“Hari ini 168 wajib pajak dari kendaraan bermotor yang dilayani. Untuk PKB sendiri target pencapaiannya pada 2019 mencapai Rp 8,8 triliun.
Saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 6,3 triliun, atau sudah tercapai 75 persen,” katanya.
Dia menambahkan, dalam pelayanan itu BPRD DKI Jakarta mengajak instansi terkait juga. Di antaranya Bank DKI, BNI Syariah, Jasa Raharja dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
“Wajib pajak tidak hanya bisa memanfaatkan layanan jemput bola ini, tapi mereka bisa merasakan keringanan pajak daerah di Samsat lima wilayah DKI, bank yang sudah bekerjasama dengan kami dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Iswatun (40) warga Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat measa terbantu dengan adanya layanan ini. Dengan bermodalkan KTP dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, dia bisa membayar pajak kendaraan yang telah menunggak selama beberapa bulan tanpa dikenakan denda.
“Sebenarnya bisa saja saya bayar pajak sebelum jatuh tempo, tapi waktu itu lupa akhirnya saya manfaatkan saja layanan ini. Selain berolahraga, pembayaran pajak di sini juga tidak dikenakan denda,” kata Iswatun.