APARAT Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menciduk terduga peretas situs www.kemendagri.go.id milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Asep Safrudin mengatakan, pelaku berinisial ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, setelah dilacak melalui rekam jejak aksesnya.
"Kami mendapatkan temuan-temuan dari log access."
• SUPORTER Bola dan Tukang Ojek Juga Dihasut, Wiranto Ungkap Tujuan Demonstrasi Mahasiswa dan Pelajar
"Di mana salah satu atau diduga pelakunya adalah seseorang yang berdomisili di daerah Jawa Timur," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Pelaku yang merupakan lulusan SMK itu melakukan aksinya dengan mengubah tampilan situs atau defacing.
Menurut Asep, pelaku mengaku meretas situs Kemendagri guna meluapkan kekecewaannya terhadap situasi negara saat ini.
• HARI Ini Jokowi Bakal Temui BEM, Pertimbangkan Terbitkan Perppu, KPK Bilang Presiden Paling Keren
"Memang ada beberapa situasi yang menurut yang bersangkutan berbeda pendapatnya, sehingga dia melampiaskan kekecewaannya dalam defacing tadi," jelas Asep.
Pelaku dalam kesehariannya memang dikenal sebagai peretas atau hactivist dengan nama security007.
Yang bersangkutan disebut sudah melakukan aksinya selama dua tahun terhadap kurang lebih 600 situs, baik di dalam maupun luar negeri.
• KPK Bilang OTT Seperti Membuka Kotak Pandora Korupsi, Tahun Ini Sudah 17 Orang yang Terjerat
Asep pun menyebut pihaknya masih mendalami situs-situs lain yang diduga diretas pula oleh pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu identitas, dan sebuah modem WiFi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3).
• Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Siap Menjalani Takdir Ini
Juga, pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 jo pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ancaman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," terang Asep.
Sebelumnya, Mabes Polri menunggu laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peretasan yang dilakukan terhadap situs resmi kementerian tersebut.
• MAHASISWA Bersedia Dialog dengan Jokowi Asal Disiarkan Langsung Televisi Nasional