SALAH poin dalam draf revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai pro kontra adalah kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasal 40 UU 30/2002 tentang KPK menyebutkan, KPK tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, pasal 40 diubah menjadi:
• Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi.
Yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu.
• Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!
Terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
• INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR
Apabila, ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Atau, berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak penolak revisi UU KPK menilai, tanpa kewenangan SP3, KPK berhati-hati dalam meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
• Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!
Untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, tidak cukup bagi KPK hanya dengan dua alat bukti saja.
Hal ini ditunjukkan KPK dengan membuktikan terdakwa yang mereka seret ke meja hijau dinyatakan bersalah oleh hakim.
Pegiat antikorupsi dan pimpinan KPK menyebut capaian itu dengan sebutan 100 percent conviction rate.
• LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga
Meskipun, rekor tersebut pada akhirnya tercoreng lantaran Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Lalu, melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi SKL BLBI itu dari tuntutan hukum.
Sementara, DPR dan pendukung revisi UU KPK justru menilai tanpa adanya SP3, membuat KPK terjebak harus meneruskan kasus meski kurang bukti.
• Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?
Kondisi ini dinilai tidak adil bagi warga negara yang terlanjur menjadi tersangka, dan KPK berpotensi melanggar HAM.
Karena, menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kepastian kapan kasusnya diadili.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, terdapat sejumlah orang yang sudah bertahun-tahun menyandang status tersangka KPK.
• Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara
Namun, belum diketahui secara pasti kapan KPK akan merampungkan penyidikan kasus mereka. Berikut ini daftarnya:
1. RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II.
Kasus ini telah ditangani KPK sejak akhir 2015 lalu, namun hingga kini proses penyidikannya belum juga rampung.
Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino yang kini menjabat sebagai Komisaris PT JICT.
• DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas
RJ Lino terakhir diperiksa penyidik pada 5 Februari 2016 lalu.
2. Emirsyah Satar dan Soetikno Soerdarjo
Emirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Sedangkan Soetikno Soedarjo adalah pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia sejak 16 Januari 2017.
• VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit
Setelah lebih dari dua tahun, KPK belum juga merampungkan kasus ini, meskipun kedua tersangka telah ditahan pada 7 Agustus 2019.
Pada hari yang sama dengan penahanan tersebut, KPK mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
3. Irfan Kurnia Saleh
KPK menetapkan bos PT Diratama Jaya ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU sejak 16 Juni 2017 lalu.
Namun, hingga kini tim penyidik belum juga merampungkan penyidikan kasus ini dan melimpahkan berkas penyidikan Irfan ke tahap penuntutan. Irfan juga belum ditahan KPK.
4. Tubagus Chaeri Wardana
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, dan pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten.
Juga, kasus dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu hingga saat ini masih menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang.
Status tersebut disandang Wawan, sapaan Tubagus Chaeri Wardana, sejak Januari 2014 silam.
5. Rohadi
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Rohadi saat ini masih menyandang status tersangka pencucian uang. Status tersebut disandang Rohadi sejak 31 Agustus 2016.
6. Muchtar Effendi
Muchtar yang disebut orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 9 Maret 2018.
Kasus ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Muchtar.
Ia menjadi terpidana atas perkara merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar.
• Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, KPK juga telah menjerat Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sejak 15 Maret 2017.
7. Mikael Kambuaya dan David Manibui
Mikael merupakan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Papua, sedangkan David adalah pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp 89,5 miliar, dengan kerugian negara Rp 42 miliar, pada Februari 2017.
Setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka, keduanya baru ditahan KPK pada akhir Juni dan awal Juli lalu. (Ilham Rian Pratama)