8. lnovasi dan strategi pencegahan korupsi bersama seluruh pihak secara sinergis dan efektif dalam menciptakan reformasi budaya koruptif dan pengenalan risiko korupsi di Indonesia.
9. Efektlfitas strategi nasional pencegahan korupsi di sektor keuangan negara, perizinan dan tata niaga, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi dari pendekatan dampak dan capaian target program anti korupsi KPK.
10. Pola implementasl tugas dan wewenang KPK yang seusai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
• Perjalanan ke Lokasi 8 Hari, Jasad Lima Penambang Emas yang Diserang di Yahukimo Papua Sudah Raib
11. Penguatan peran sektor swasta dan korporasi dalam membantu penciptaan budaya dan pendldikan anti korupsi.
12. Evaluasl penindakan KPK: Ketergantungan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kesulitan pengungkapan perkara secara menyeluruh.
13. Kewenangan pemberian SP3 sebagai bentuk perwujudan asas : keseimbangan, profesionalisme, keadilan, dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
14. Pentingnya pengawasan pelaksanaan kewenangan dan etik seluruh pegawai termasuk pada upaya paksa dan penyadapan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan. (Rizal Bomantama/Taufik Ismail)