Pembunuhan

Pengakuan Samin Tega Membantai Satu Keluarga Menggunakan Patok Setelah Menenggak Minuman Keras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuh satu keluarga lebih dulu menenggak minuman keras sebelum akhirnya dicokok polisi.

Pembunuh yang dilatarbelakangi upaya perampokan telepon selular (ponsel) itu melakukan aksinya dengan menenggak minuman keras.

Pelaku adalah Samin (29) yang tega melakukan aksinya pada satu keluarga hanya gara-gara tergiur untuk mengambil sebuah telepon selular (ponsel) milik korban.

Pelaku pembunuhan bernama Samin ditangkap polisi setelah diyakini merupakan pelaku pembantaian satu keluarga di Kabupaten Serang, Banten.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya setelah dia menenggak minuman keras (miras) atau minuman yang mengandung alkohol.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, pelaku sebelumnya diketahui mempunyai kegiatan kumpul-kumpul di sebuah kafe di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

Di sana dia menenggak minuman alkohol hingga pukul 01.00 dini hari, Selasa (13/8/2019).

"Pelaku sempat nongkrong di salah satu warung tempat rekan kerja kumpul, di sana minum alkohol. Hingga pukul 01.00 WIB pelaku pulang ke rumahnya," kata dia.

Lautan 2 Juta Demonstran Hong Kong dengan Gerakan Payung Upaya Melawan Kekejaman Rezim Komunis China

Namun, bukannya pulang ke rumah, pelaku yang masih terpengaruh alkohol malah menghentikan laju sepeda rumahnya di depan rumah koran Rustandi.

Saat itu, kondisi rumah Rustandi dalam keadaan terbuka.

Melihat rumah terbuka, pelaku tergoda untuk melakukan aksi perampokan dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga.

Aksi pelaku dipergoki oleh Rustandi yang kemudian menjadi korban meninggal setelah dianiaya dengan sebilah kayu patok oleh pelaku.

Selain Rustandi, pelaku juga menghabisi nyawa anak Rustandi yang masih balita. Sementara sang Istri Siti Sa'idah kritis.

Usai membantai satu keluarga, pelaku langsung pulang ke rumah.

Dari pengakuan istri pelaku kepada polisi, pelaku mengaku, dia telah menghabisi nyawa orang lain di kampung tetangga.

"Sampai di rumah, pelaku mendobrak pintu, ditanya istrinya dari mana? dijawab saya habis membunuh orang di kampung sebelah," ujar Edy.

Kronologi Peristiwa di Surabaya Terkait Upaya Pemeriksaan Sejumlah Mahasiswa yang Membuang Bendera

Terungkap Motif Pembantaian Keluarga di Banten karena Dipergoki Korban Saat Pelaku Mengambil Ponsel

Kemudian, pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi. Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

Berita sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas. Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Tautan asal

Berita Terkini