Sambil Menangis, Adik Megawati Minta Indonesia Kembali ke UUD 1945, Try Sutrisno Setuju

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachmawati Soekarnoputri menghadiri silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dengan tema Pancasila Perekat Kita, Satu Nusa Satu Bangsa, yang digelar Kemenhan dan Forum Rekat Indonesia, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

"Dua fungsi ini hanya bisa diciptakan untuk membangun negara Indonesia merdeka, yaitu dengan UUD 1945, tidak bisa lain."

"UUD 1945 sebagai landasan strukturil untuk kita menjalankan negara ini menuju apa yang kita cita-citakan," papar Rachmawati Soekarnoputri.

Ia pun menjelaskan, untuk itu Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, tidak bisa dipisahkan.

Ini Daftar Sembilan Ruas Jalan Tol yang Siap Diresmikan Hingga Akhir 2019

"Jadi Pancasila dan UUD 1945 ini tidak bisa dipisahkan."

"Saya ingin memberikan satu pesan dan harapan agar Pancasila tetap tegak di Republik ini, harus digandeng kembali dengan Undang-undang Dasar 1945," tegas Rachmawati Soekarnoputri.

Wakil Presiden Keenam RI Try Sutrisno lantas menanggapi ajakan Rachmawati Soekarnoputri, untuk kembali ke Undang-undang Dasar 1945.

Tiga Gigi Warga Cengkareng Patah Disepak Sapi Kurban yang Stres Saat Hendak Disembelih

Ketika ditanya wartawan terkait pandangannya menganai hal tersebut, Try Sutrisno mengatakan amandemen UUD 1945 harus dikaji ulang.

Menurut Try Sutrisno, amandemen terhadap UUD 1945 merupakan hal yang keliru.

Dan ia menghendaki agar UUD yang sekarang dikembalikan kepada Undang-undang Dasar 1945.

Daftar Susunan Kabinet Jokowi-Maruf Amin Beredar! Susi Pudjiastuti Gantikan Luhut Panjaitan

"Harus dikaji ulang, karena keliru itu amandemen, banyak melenceng, harus kita koreksi."

"Bukan amandemen, tapi kaji ulang. Berarti yang empat kali itu kita teliti lagi."

"Kaji ulang itu apa? Yang asli dikembalikan, materi yang empat kali itu yang cocok untuk memperkuat UUD 45 karena kebutuhan zaman."

Adik Megawati Bilang Partai Gerindra Bakal Jadi Oposisi karena akan Memperbaiki Sistem

"Karena tantangan zaman dijadikan adendum, lampiran pada UUD 45 yang asli," papar Try Sutrisno.

Ketika ditanya apakah itu artinya lembaga negara tertinggi harus dikembalikan ke MPR, Try Sutrisno membenarkannya.

"Harus dong, itu kan aslinya begitu. Itu sistem Indonesia itu. Isinya DPR, utusan daerah, utusan golongan, bukan DPD."

Menteri Pertahanan: Menjalankan Pancasila Sama Artinya Mempraktikan Syariat Islam

Halaman
123

Berita Terkini