Kabar Artis

Fitri Carlina Perlihatkan Kondisi Terkini Saipul Jamil Masih di Lapas Cipinang, Netizen Pangling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara.

Baca: Konsumsi Makanan Mengandung Zat Besi Tak Boleh Asal, Ini Caranya

"Majelis hakim berpendap bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa. Oleh kaerana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Atas perbuatannya, saudara Saipul Jamil ditetapkan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung Baslin.

Ipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jika denda yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp 100 juta tidak dibayar oleh Saipul Jamil, akan mendapat hukuman penjara tambahan. Seperti yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Jika denda yang ditetapkan tidak dibayarkan, hukuman penjara ditambah 3 bulan," tegas Baslin Sinaga.

Berita Terkini