Kabar Artis

Fitri Carlina Perlihatkan Kondisi Terkini Saipul Jamil Masih di Lapas Cipinang, Netizen Pangling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Saipul Jamil di dalam penjara.

"Barakallah fii umrik mas saipul jamil yg ke 39 tahun atau papi ipul...

panjang umur sehat selalu dalam lindungan Allah..

dan disegerakan untuk bs kumpul kembali bersama kelurga amin yarobbal alamin....

Btw jgn lupa nonton LIVE pesbukers jam 16.00wib yg kangen sm papi ipul yaaa hanya di @antv_official," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Namun belakangan Pengadilan Tinggi diketahui telah mengabulkan banding JPU, dengan memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman tambahan 3 tahun penjara juga dijatuhkan kepada Saipul Jamil karena terbukti berusaha menyuap Ketua Majelis Hakim.

Saipul Jamil Tersenyum dan Ikhlas Divonis 3 Tahun Penjara

Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atas kasus suap yang menjeratnya.

Pria yang akrab disapa Ipul itu, divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta atas perbuatannya yang menurut majelis hakim bersalah, telah ikut serta melakukan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

Usai dibacakan vonis dari majelis hakim, pantauan Warta Kota, mantan suami Dewi Perssik itu tampak tersenyum.

Terlihat ia pun memegang dadanya sebagai tanda Ipul ikhlas menerima vonis dari majelis hakim, yang dianggapnya cukup berat.

Baca: Nilai Pelajaran Matematika Jeblok? Bisa Jadi karena Kurang Ini

Hal tersebut dikarenakan Ipul dalam pledoinya (pembelaan) minggu lalu, ia mengaku tidak pernah terlibat dalam kasus suap yang menjeratnya.

Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta atas perbuatannya yang menurut majelis hakim bersalah, telah ikut serta melakukan suap terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi.

Halaman
1234

Berita Terkini