Diduga Oknum Dosen UIN Raden Intan Cabuli Mahasiswi, Jika Menolak Diajak Mesum Diberi Nilai E

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

oknum dosen UIN Raden Intan Syaiful

Diduga seorang oknum dosen UIN Raden Intan cabuli mahasiswi, dan kini oknum dosen UIN Raden Intan cabuli mahasiswi dalam proses sidang.

WartaKotaLive melansir TribunLampung, diduga oknum dosen UIN Raden Intan lakukan pencabulan terhadap mahasiswi sendiri.

Diduga, jika mahasiswi tolak ajakan mesum dosen tersebut, maka mahasiswi diberi nilai E oleh dosen diduga mesum tersebut.

Kini, oknum dosen UIN Raden Intan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa 23 Juli 2019.

Oknum dosen tersebut bernama Syaiful Hamali warga Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, yang diduga lakukan tindakan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial EP.

Area Parkir di Pademangan Terbakar, Belasan Mobil Hangus

Ini Sosok yang Membawa Pasutri Warga Indonesia Masuk Filipina Sebelum Akhirnya Mengebom Gereja

Detik-Detik Landrover Terprosok Lubang Galian Proyek, Korbannya Satu Keluarga WNA Australia

Dalam persidangan kali ini, Syaiful menjalani sidang lanjutan secara tertutup di ruang Soebakti Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Aslan Ainin diagendakan dengan keterangan saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak enam orang.

Ketua tim advokasi perempuan Damar yang mendampingi saksi korban EP, Meda Fatinayanti katakan bahwa ini merupakan sidang yang kedua.

Rayakan Hari Anak Nasional, Begini Cara Jokowi dan Soeharto Melayani Anak-anak Beda Zaman

Ini Tanggapan Lionel Messi Setelah Mendapat Sanksi dari CONMEBOL

Begini Sindiran Para Artis Berprestasi Untuk Lulusan UI Sombong yang Tolak Gaji Rp 8 Juta

"Jadi ini sudah sidang kedua kalinya," ungkapnya.

Lanjutnya, sidang lanjutan ini diagendakan dengan keterangan saksi.

"Kalau saksi yang disiapkan itu ada sembilan, tapi baru tujuh yang datang, keenamnya dari mahasiswa, dan satu saksi korban," tandasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marinata kali ini pihaknya memanggil tujuh saksi termasuk saksi korban.

Pemain Baru di Timnas U-23 Dinilai Tampil Mengejutkan, Indra Sjafri Segera Panggil 5 Pemain Senior

Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras Tak Kunjung Tuntas, Rocky Gerung Bilang Dungu

Rahasia Kecantikan, Lendir Siput Asal Thailand Bikin Wajah Tetap Cantik dan Awet Muda

Halaman
1234

Berita Terkini