Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. "Cafe ini sudah ada sejak 8 tahun yang lalu. Sebelumnya juga terdapat cafe yang sama dan diatur oleh Perda. Tapi kok Perda kali ini begitu, lalu saya mengajukan yudisial review. Belum ada keputusan, malah sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya, Rabu (3/7/2019).
Ia mengaku tempat usaha dan izin berdiri bangunan merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.
Muklis mengatakan Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak.
Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.
"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Terlebih kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.