Seorang pemilik Karaoke plus-plus di Demak, Jawa Tengah Mukhlis menolak menutup usaha karaokenya saat digerebek Satpol PP dan petugas aparat Kepolisian.
Ia menyebut takut neraka tidak ada yang mengisi jika tempat karaokenya ditutup.
Video pernyataan Mukhlis kepada wartawan itu viral di media sosial yang dibagikan pertamakali oleh akun twitter @WongKang6 pada Jumat (5/7/2019).
Dalam video Mukhlis membeberkan alasannya tidak mau menutup tempat karaoke esek-eseknya.
“Ada surga ada neraka, kalau suruh orang baik semua sudah kiamat sejak dulu, yang ngisi nerakanya siapa?” ungkap Mukhlis saat ditanyai wartawan.
Mendengar ocehan Mukhlis, warga yang berkumpul di tempat tersebut pun langsung tertawa. “Harus ada keseimbangan,” kata Mukhlis.
“Orang Jateng memang luwar biyasah. Tingkatane meh tekan kelase Rabiah Adawiyah Gus @NUgarislucu @MuhammadiyahGL @BuddhisGL @KatolikG @TasawufGL,” tulis akun tersebut.
LINK BIG MATCH PERSIJA VS PERSIB
• Persib Cuma Menang Tujuh Kali dari 41 Pertemuan Lawan Persija, Rivalitas Bukan karena Prestasi
• Ini Sisi Lemah Persija yang Patut Diwaspadai dalam Laga Bigmatch Melawan Persib di SUGBK Besok
• Tony Sucipto Anggap Laga Persija Vs Persib Seperti Laga Lainnya
INFO PALING HIT
• Lowongan Kerja di Kapal BUMN untuk SMA/SMK dengan Gaji Minimal Rp 8 Juta
• Lowongan Kerja BUMN PT PELNI Untuk Lulusan SMA, Dibuka Besar-Besaran, Ini Cara Daftarnya
• Moeldoko: Rizieq Shihab Pulang Sendiri Saja, Kalau Enggak Bisa Beli Tiket Saya Beliin
BERITA VIDEO TERPOPULER
• VIDEO : Keren, Wanita Keturunan Indonesia Kawal Presiden AS Donald Trump
• VIDEO: Sule Duet Dengan Baby Shima, Lagu Dibuat Anaknya Sendiri
• VIDEO: Kedatangan Jemaah Haji Asal Indonesia di Jalur Cepat Bandara Madinah
Bukan hanya menggurui layaknya seorang Filsuf, Mukhlis juga mengguri anggota Satpol PP layaknya ahli hukum.
Di depan kamera, salah seorang Satpol PP menyebut jika usaha Mukhlis telah melanggar Undang-undang.
“Menyalahi undang-undang ini, di dalam undang-undang dijelaskan karaoke yang tidak berizin kita segel,” kata Satpol PP tersebut.
Tidak terima dengan pernyataan Satpol PP, Mukhlis pun menyangkal pernyataan tersebut.
“Ya undang-undangnya kamu,” kata Mukhlis dalam bahasa Jawa sambil menunjuk-nunjuk anggota Satpol PP.
Diberitakan TribunJateng sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Demak sempat mendapat perlawanan pemilik usaha karaoke Dewa Music, M Muklis ketika akan menyegel tempat karaoke miliknya di Kelurahan Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
M Muklis menilai Peraturan Daerah (Perda) no 11 tahun 2018 yang telah disahkan sebelumnya, tidak berimbang.
Pasalnya aturan di dalamnya tidak menampung semua aspirasi. "Cafe ini sudah ada sejak 8 tahun yang lalu. Sebelumnya juga terdapat cafe yang sama dan diatur oleh Perda. Tapi kok Perda kali ini begitu, lalu saya mengajukan yudisial review. Belum ada keputusan, malah sudah ada penindakan. Aturan mana yang dipakai," terangnya, Rabu (3/7/2019).
Ia mengaku tempat usaha dan izin berdiri bangunan merupakan hak miliknya dan ia pun merasa taat pada hukum.
Muklis mengatakan Perda yang mengatur tempat usaha hiburan tersebut tidak pas di Demak.
Menurutnya, tempat hiburan yang mengatur jarak 5 kilometer dan harus di hotel bintang lima, merupakan hal yang tidak wajar.
"Seharusnya tempat usaha hiburan justru membantu Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Terlebih kami juga secara tidak langsung membantu dengan memberikan pekerjaan bagi warga Demak," jelasnya.