Kecelakaan Maut Tol Cipali

Mulai Membaik, Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipali Sudah Dipindahkan ke Ruang Rawat Inap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengevakuasi Bus Safari di Tol Cipali KM 150, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).

Juju (48), kakak Amsor, mengungkapkan adiknya yang bekerja sebagai sekuriti di Jakarta itu, mengalami luka serius sehingga harus dirawat di Ruang ICU.

• Yusril Ihza Mahendra: LPSK Tak Berwenang Lindungi Saksi dan Korban dalam Perkara Perdata

"Kondisinya masih kritis, dan belum sadar betul," ujar Juju saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Perbutulan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (19/6/2019).

Ia mengatakan, Amsor juga belum dapat diajak bicara. Sekalinya berbicara, mata Amsor tetap terpejam.

Anak kelima dari delapan bersaudara itu pun mengalami luka parah di sekujur tubuhnya.

• Sudah Ada Mobil Menunggu, Menkumham Yasonna Laoly Bilang Setya Novanto Sudah Berencana Kabur

Di antaranya, patah tulang lengan kiri bagian atas dan bawah, tulang lengan kanan atas retak, serta paru-paru bocor.

Bahkan, menurut Juju, badan Amsor harus dipasangi tiga buah selang.

Selain itu, kaki kanan Amsor juga tidak bisa diangkat. Namun, Juju tak mengetahui detail penyebabnya.

• Nilai Sangat Wajar Saksi Sidang MK Dilindungi, Fadli Zon: Kalau Enggak untuk Apa Ada LPSK?

"Saya saja baru jenguk tadi malam, sebelumnya enggak kuat, kasihan lihatnya," ungkap Juju.

Ia mengatakan, secara umum kondisi adiknya itu masih sama seperti kemarin, belum menunjukkan perubahan signifikan.

Juju yang juga mewakili pihak keluarga, meminta doa agar kesehatan Amsor bisa segera pulih.

• Wakil Ketua BPN Sebut Informasi Sandiaga Uno Bakal Jadi Menteri Jokowi Kabar Bohong

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, polisi akhirnya menetapkan Amsor sebagai tersangka kasus pembunuhan, sebagaimana diatur pasal 338 KUH Pidana.

Amsor merupakan penumpang bus yang mengalami kecelakaan maut di KM 150+900 Tol Cipali jalur A.

Kecelakaan ini menewaskan 12 orang pada Senin (17/6/2019) kemarin.

• BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam

"Sudah‎ ditetapkan tersangka atas dugaan tersangka merebut kendali hingga menyebabkan kematian," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono via ponselnya, Selasa (18/6/2019).

"Kami terapkan pasal 338 juncto Pasal 359 KUH Pidana tentang menyebabkan orang meninggal," sambungnya.

Halaman
1234

Berita Terkini