Dalam mendaftarkan gugatan, BPN melampirkan 51 bukti yang di antaranya merupakan tautan berita media online.
• 30 Hoaks Beredar Selama Pembatasan Media Sosial, Disebar Melalui 1.932 URL
"Pembuktian adanya kecurangan yang terstruktur sistematis, dan masif bukan soal angka-angka, MK bukan Mahkamah Kalkulator," cetusnya.
Yakin Bisa Buka Tabir
Calon wakil presiden Sandiaga Uno meyakini, barang bukti yang dibawa pihaknya dalam gugatan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan meyakinkan bahwa terjadi kecurangan di Pemilu Presiden 2019.
Barang bukti yang dilampirkan BPN Prabowo-Sandi, katanya, akan membuka tabir adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Detailnya nanti tim hukum yang menjelaskan. Tapi bukti-bukti yang kita sampaikan, Insyaallah akan membuka tabir dari penyimpangan-penyimpangan yang ada di lapangan, dan ini tuntutan dari masyarakat," papar Sandiaga Uno di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).
• Sandiaga Uno Bantah Ditawari Jabatan oleh Kubu Jokowi Seperti yang Dibilang Dahnil Anzar Simanjuntak
Sandiaga Uno mengatakan, barang bukti yang dibawa ke MK salah satunya mengenai dugaan adanya anomali di 50 persen TPS setiap provinsi dalam Pemilu Presiden.
"Jadi ada beberapa TPS, dan TPS ini merupakan ada polanya, ada pattern-nya, itu yang nanti akan disampaikan lebih detail oleh tim hukum untuk dilengkapi. Tapi nanti detailnya tim hukum yang akan sampaikan," jelasnya.
Harus Didukung Alat Bukti
Sementara, Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin Yusril Ihza Mahendra menilai, tautan berita harus didukung alat bukti, sehingga mempunyai nilai saat pembuktian.
"Nah, itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi. Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ulas Yusril Ihza Mahendra, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).
Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
• Relawan Jokowi Sebut Peluang Prabowo-Sandi di MK Ibarat Masukkan Kampak ke Lubang Jarum
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat, dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat, misalnya, dokumen C1.
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus autentik, jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat," terangnya.
• BPN 02 Minta Jokowi Segera Telepon Langsung Prabowo Jika Ingin Rekonsiliasi, Tidak Lewat Perantara