Sebelumnya, sidang kasus artis terseret narkoba itu menghadirkan saksi-saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Steve Emmanuel terancam hukuman berat karena tertangkap tangan bersama barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram.
Kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik mengatakan, rencananya saksi yang akan diajukannya berjumlah empat orang, termasuk mantan istri Steve Emmanuel, Andi Soraya.
Jaswin mengatakan, dua atau tiga saksi itu dibawanya ke persidangan karena mengetahui kehidupan pria kelahiran Jakarta, 17 Oktober 1983 itu.
Terlebih Andi Soraya, kata Jaswin, aktris ini mengetahui betul pola kehidupan mantan suaminya tersebut.
"Rencananya Andi Soraya akan hadir," ucap Jaswin Damanik.
Sementara itu pengacara Steve Emmanuel lainnya yakni Firman Chandra yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/5/2019), mengatakan Andi Soraya sudah berkomunikasi dengannya.
"Kalau Andi Soraya sudah komunikasi dengan saya pribadi kalau dia mau menjadi saksi," ucap Firman Chandra.
Bahkan, pihaknya, kata Firman, sudah menyiapkan materi untuk Andi Soraya sesuai kapasitasnya sebagai saksi meringankan untuk Steve Emmanuel dalam proses hukumnya.
"Andi nantinya akan bersaksi yang menyangkut masalah karakter Steve, apakah masih bertanggung jawab atau tidak," kata Firman.
Menurut Firman, Steve Emmanuel bertanggung jawab terhadap Darren Sterling, buah pernikahannya dengan Andi Soraya.
"Dari SPP nya, hidupnya, makannya semua dari Steve. Itu kalau Steve di dalam bagaimana masa depan Darren," k atanya.
"Bagaimana pendidikan Darren. Apakah Darren akan putus sekolah? Karena semua yang biayai itu Steve," ucapnya.
Firman berharap, Andi Soraya tidak mengecewakan ayah dari buah hatinya sendiri.
"Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ujar Firman Chandra.