Dilansir dari bincangsyariah.com, Imam Syafi’i di dalam kitab Al-Umm, menjelaskan bahwa ketika seseorang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat fitri (populer dengan sebutan zakat fitrah) atas dirinya sendiri, maka dia juga diwajibkan membayar zakat fitri atas orang-orang yang wajib dia nafkahi.
Kesimpulan ini beliau sarikan berdasarkan hadis dari Ja’far bin Muhammad, dari bapaknya;
أَن رَسُوْلَ الله صلى الله عليه وسلم فَرَضَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَلىَ اْلحُر وَاْلعَبْدِ وَالذكر وَاْلأُنْثَى مِمَنْ يَمُوْنُوْنَ
“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri atas orang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki dan perempuan dari orang-orang yang mereka tanggung nafkahnya.”
Semua orang yang wajib kita nafkahi, maka wajib pula kita membayar zakat fitri atasnya.
Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi adalah orangtua kandung yang faqir, istri, dan anak kandung yang belum baligh dan fakir, atau sudah baligh namun fakir dan belum mampu bekerja.
Adapun anak kandung yang sudah baligh dan sudah mampu bekerja, maka dia wajib membayar zakat fitri atas dirinya sendiri.
Apabila orang tua atau orang lain ingin membayarkan zakat fitri atas diri anak tersebut, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin dari anak tersebut baik dalam membayarkan zakat fitri maupun dalam niatnya.
Adapun kerabat yang tidak wajib dinafkahi, maka tidak wajib pula untuk dibayarkan zakat fitri atas dirinya.
Bahkan tidak sah apabila dibayarkan zakat fitri atas dirinya tanpa seizin darinya terlebih dahulu.
Apabila ingin membayarkar zakat fitri atas dirinya, maka harus ada pernyataan perwakilan dan izin terlebih dahulu dari kerabat tersebut.
Adapun urutan pembayaran zakat fitri, sebagaimana disebutkan dalam kitab Alfiqhul Manhaji, harus dimulai dari sendiri, kemudian istri, anak kandung yang masih kecil, bapak kandung, ibu kandung dan terakhir anak kandung yang telah dewasa namun belum mampu bekerja.
Bacaan Niat Saat Membayar Zakat
Adapun mengenai bacaan niat saat membayar zakat dibedakan menjadi niat untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang yang kita wakili.
Seperti dikutip dari harakahisamiyah.com, berikut kumpulan niat zakat fitrah: