Isu Makar

Sempat Ancam Tutup Mulut, Lieus Sungkharisma Akhirnya Ngomong ke Penyidik dan Mau Makan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Kampanye BPN Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).

Selain itu, kata Argo Yuwono, penyidik membawa surat perintah dan menyampaikan isi surat perintah.

"Dengan ditunjukkan bahwa, ini surat penangkapan, ini surat penggeledahan, semuanya ditunjukkan," beber Argo Yuwono.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kamar apartemen, ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya.

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto

"Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," beber Argo Yuwono.

Kemudian, setelah selesai, kata Argo Yuwono, pihaknya membawa Lieus Sungkharisma ke rumahnya di Jalan Keadilan, Jakarta Barat.

"Kita geledah di sana dan kita ketemu istrinya dengan Pak RT. Kita lakukan penggeledahan di sana, kita juga menemukan beberapa barang bukti, yang disita atau dibawa penyidik. Pertama, alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait dengan tersangka," jelas Argo Yuwono.

Ini Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo Subianto

Setelah itulah, kata Argo Yuwono, penyidik membawa Lieus Sungkharisma ke Mapolda Metro Jaya.

"Dan sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Yang pasti yang bersangkutan sudah tersangka, dengan dua alat bukti yang cukup," ucap Argo Yuwono.

Argo Yuwono memastikan pihaknya memberikan semua hak tersangka.

Satuan Gultor Cuma Bisa Diterjunkan Atas Perintah Panglima TNI

"Yaitu berkaitan dengan pengacara, hak untuk sembahyang, istirahat, dan makan silakan. Semua hak kita berikan. Kita sampaikan haknya sebagai seorang tersangka," papar Argo Yuwono.

Terkait apakah akan dilakukan penahanan terhadap Lieus, kata Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu informasi dari penyidik.

"Nanti kita tunggu bagaimana penyidik," cetus Argo Yuwono.

Jokowi: Kalah Itu Pasti Enggak Puas, tapi Jangan Aneh-aneh Lah

Argo Yuwono mengatakan Lieus Sungkharisma dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Laporan dari Bareskrim kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Amien Rais, Status Saksi Bisa Berubah Menjadi Tersangka

Halaman
123

Berita Terkini