Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Dijanjikan Turun Sebelum Lebaran. Sudikah Kali Ini Maskapai Mematuhinya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASKAPAI Garuda Indonesia Airways diharapkan jadi motor penurunan tiket pesawat

Persoalan mahalnya harga tiket pesawat sampai harus mengalir ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sejak November 2018 hingga April 2019, mahalnya harga tiket pesawat terus menerus menyumbangkan angka inflasi.

Hal ini bukan fenomena yang biasa. Sebab, sumbangan tiket pesawat kepada inflasi biasanya hanya terjadi di bulan-bulan tertentu saja saat permintaan tinggi.

Misalnya di musim mudik lebaran atau liburan akhir tahun.

Jelang Mudik Lebaran Tiket Pesawat Meresahkan Masyarakat, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Penyebab dan Dampak Harga Tiket Pesawat Masih Mahal, Hingga Masyarakat Pilih Moda Transportasi Lain

BPN Anggap Kader-kader Demokrat Tak Punya Etika Politik karena Ancam Keluar dari Koalisi di Media

Dari Luhut...

Persoalan ini sebenarnya sudah coba ditangani oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada Maret 2019.

Sebagai menteri yang mengkoordinasikan urusan Kementerian Perhubungan, Luhut memanggil maskapai dan Menteri Perhubungan.

Ia bahkan sempat dikabarkan mengultimatum maskapai, utamanya Garuda Indonesia, untuk menurunkan harga tiket sebelum 1 April 2019.

Kabar ini mencuat setelah beredar notulen rapat yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian terkait masalah tiket pesawat.

Beberapa hari setelah itu, Luhut membantah menekan maskapai. Begitu pun Garuda Indonesia, yang menyebut permintaan pemerintah hanya imbauan.

Komentar Menggelitik Gatot Nurmantyo soal Hadi Tjahjanto, Luhut Pandjaitan, Moeldoko Hingga Wiranto.

Garuda Indonesia dinilai kunci turunnya harga tiket karena pemimpin pasar penerbangan di Indonesia.

Bila Garuda menurunkan harga tiket, maka dipercaya maskapai lain akan melakukan hal sama untuk tetap menjaga persaingan.

Dalam satu kesempatan Luhut meminta publik bersabar karena Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengambil kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat lewat mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Tak berselang lama, kebijakan di keluarkan. Namun Menhub justru mengambil kebijakan menaikan tarif batas bawah dari 30 persen menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Suatu hal yang banyak dinilai tak menyelesaikan masalah.

Saat ditanya alasan perubahan tarif batas bawah, Kementerian Perhubungan mengatakan karena mempertimbangkan aspirasi pengguna jasa penerbangan, agar persaingan sehat industri penerbangan dan perlindungan konsumen.

Terminal 2F Bandara Soetta akan jadi tempat untuk maskapai penerbangan berbiaya murah atau LCCT pada 1 Mei 2019 (istimewa)
Halaman
12

Berita Terkini