PENYIDIK Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir jadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Silitonga membenarkan penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.
• BREAKING NEWS: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir jadi tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Kasus ini bermula ketika pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial.
• Ditanya Soal Kemungkinan Sweeping Ormas Saat Ramadan, Anies Baswedan: Tahun Lalu Ada Enggak?
Kala itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana yayasan.
Mereka adalah petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua Adnin Armas.
• Politikus Golkar Ini Ungkap Pembangunan Ibu Kota Baru Bisa Tanpa Biaya, Begini Caranya
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi pengiriman dana dari GNPF-MUI ke Turki.
Menurutnya, Islahudin Akbar, pegawai BNI Syariah, menarik uang di atas Rp 1 miliar yang kemudian diserahkan kepada Bachtiar Nasir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, kata Tito Karnavian, lembaga bantuan yang menjadi tujuan pengiriman uang tersebut memiliki hubungan dengan kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
• Kronologi Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi, Satu Ditangkap, Satu Lagi Tewas Meledakkan Diri
"Apa hubungannya bisa Suriah? Saat ini pemeriksaan dan pendalaman, kami belum tetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka," ucap Tito Karnavian pada 22 Februari 2017.
Sebelumnya, Kapitra Ampera saat menjadi kuasa hukum Bachtiar Nasir, membenarkan adanya aliran uang ke Suriah yang dikirimkan oleh Islahudin Akbar.
Namun, kata Kapitra Ampera, uang tersebut tak ada kaitannya dengan kliennya.
• Gara-gara Sempat Ditelepon Seseorang, Rumah Kontrakan Pengemudi Ojek Online Ini Didobrak Densus 88