PPDB DKI 2019

Ada 7 Jalur Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Sekolah Negeri se-Jakarta Tahun 2019, Ini Syarat Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petunjuk Teknis PPDB DKI 2019-2020

Jenjang SD

  • Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
  • Memiliki akte kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan

Jenjang SMP

  • Memiliki SKHUN SD/SDLB/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019

Jenjang SMA dan SMK

  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS
  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2019
  • Untuk SMK, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

2. Jalur Afirmasi

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur afirmasi terdiri dari : 

  • Anak Asuh Panti
  • Anak dari pemegang kartu pekerja jakarta
  • Anak dari pengemudi Jaklinko
  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Jakarta Pintar Plus
  • Anak yang terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) dari Dinas Sosial bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke jenjang SD

Persyaratan mendaftar jalur afirmasi : 

1. Untuk Anak asuh Panti :

  1. tercatat dalam KK panti paling lambat tanggal 1 April 2019
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Panti Sosial Anak Asuh Negeri

2. Tercatat dalam kartu keluarga pemegang kartu pekerja jakarta

3. Tercatat dalam kartu keluarga pengemudi Jaklingko

4. Memiliki kartu jakarta pintar (KJP) atau kartu jakarta pintar plus (KJP Plus) yang masih aktif

5. Tercatat dalam basis data terpadu dinas sosial dan tercatat dalam kartu keluarga

6. Memenuhi persyaratan usia

3. Jalur prestasi

Persyaratan untuk jalur prestasi SMP dan SMA, antara lain : 

1) untuk Calon Peserta Didik Baru jenjang SMP yang berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
a) Juara 1, 2, 3 tingkat Internasional
b) Juara 1, 2, 3 tingkat Nasional;
c) Juara 1, 2, 3 tingkatProvinsi DKI Jakarta; atau
d) Juara 1, 2, 3 tingkatKota/Kabupaten Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini