Bulan Suci Ramadan

4 Golongan yang Boleh Tidak Menjalankan Puasa Ramadan, Dengan Syarat Seperti Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berpuasa

إِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala memberi keringanan bagi musafir untuk tidak berpuasa dan memberi keringanan separuh shalat (shalat empat rakaat menjadi dua rakaat), juga memberi keringanan tidak puasa bagi wanita hamil dan menyusui.” (HR. Ahmad, 5:29; Ibnu Majah, no. 1667; Tirmidzi, no. 715; An-Nasai, no. 2277. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan dilihat dari jalur lainnya).

Dalil yang menunjukkan kewajiban membayar fidyah,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata mengenai ayat, ” Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, itu adalah keringanan bagi pria dan wanita yang sudah sepuh yang berat untuk puasa, maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang tidak berpuasa.

Sedangkan wanita hamil dan menyusui jika khawatir–pada anaknya (sebagaimana kata Abu Daud)–, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari tidak berpuasa. (HR. Abu Daud, no. 2318. Syaikh Syuaib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Asy-Syairazi–salah seorang ulama Syafi’i–berkata, “Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarat. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarat ada tiga pendapat.” (Al-Majmu’, 6:177)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’.

Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi’i.” (Al-Majmu’, 6:177)

Wanita hamil dan menyusui masih terkena perintah qadha’ puasa berdasarkan ayat,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

3. Orang sakit 

Tangan kanan Mus Mulyadi saat dipegang erat Erick Haryadi, salah satu putranya, saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. (Instagram @erick_mus)

Yang dimaksud orang sakit yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa adalah yang memiliki sakit yang berat yang sulit untuk puasa.

4. Musafir

Halaman
1234

Berita Terkini