Daftar Gaji Anggota TNI Tahun 2019 Mulai dari Prajurit Sampai Jenderal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kopassus TNI AD.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Ratna Sarumpaet Menulis Buku Selama Mendekam di Penjara, Sebentar Lagi Terbit

Tertinggi untuk Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.930.800,00, sebelumnya Rp 5.646.100,00.

Ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Kenaikan Gaji PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pasti dilaksanakan pada tahun ini.

Saat ditanya soal pembayarannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan bahwa kenaikan gaji tetap dihitung sejak Januari 2019.

"Karena UU APBN untuk Januari-Desember jadi meskipun pencairan (kenaikan gaji) pada Bulan April, (pembayarannya) menyangkut Januari-April," ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Ratna Sarumpaet Ajukan Pemohonan Sebagai Tahanan Kota Lagi, Kali Ini Penjaminnya Fahri Hamzah

"Tentu untuk Bulan Mei dan selanjutnya akan dibayarkan berdasarkan waktu pembayaran gaji (per bulan)," sambungnya.

Sebelumya, pemerintah memastikan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

BREAKING NEWS: Kapal Nelayan Terbakar di Kepulauan Seribu, Tiga ABK Tewas

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Ia mengatakan, PP tersebut akan tebal lantaran banyak lampiran.

Kalah dari Negara Tetangga, Jokowi: Apa Perlu Ada Menteri Investasi dan Menteri Ekspor?

Hal ini karena setiap kementerian dan lembaga harus menyerahkan daftar pegawainya.

Ada pun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Halaman
1234

Berita Terkini