Penembakan di Selandia Baru

Brenton Tarrant Pecat Pengacara dan akan Bela Diri Sendiri di Pengadilan, Ini yang Ditakutkan Publik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brenton Tarrant (28), pria asal Australia yang disebut sebagai pelaku penembakan brutal di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019).

Berkembang pertanyaan dari netizen, adakah hubungan antara Brenton Tarrant dan YouTuber populer dunia, Pewdiepie?

Sebab, sebelum memulai aksinya, Brenton Tarrant sempat meminta pendukungnya agar terus berlangganan kanal YouTube Pewdiepie.

Nah, secara kebetulan, Pewdiepie dikenal seringkali juga menunjukkan gestur tangan Ok sign di video yang dia buat.

DPRD Tak Suka Cara Wali Kota Cilegon Mau Minta Bantuan Pemerintah Pusat tapi Jelekkan Kota Bekasi

Pewdiepie sendiri sudah tegas membantah sebagai pendukung gerakan supremasi kulit putih. Dia juga mengutuk serangan yang dilakukan oleh Brenton Tarrant.

Di persidangan perdana, hakim Paul Kellar mengizinkan awak media mengambil foto terdakwa, tetapi menginstruksikan untuk mengaburkan wajahny. Alasannya, untuk menjaga hak-hak atas persidangan yang adil.

Dua tersangka lainnya masih ditahan aparat. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki peran terduga pelaku terorisme lainnya. Tak satu pun dari terduga pelaku aksi terorisme itu yang memiliki riwayat kriminal atau dalam daftar pantauan di Selandia Baru dan Australia.

DPRD Minta Wali Kota Cilegon Minta Maaf karena Sindir Bekasi Macet, Rahmat Effendi Tak Tersinggung

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, aksi sadis Brenton Tarrant yang membunuh 50 orang di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, dikecam banyak pihak.

Sehari setelah aksi teror itu, warga Australia berumur 28 tahun tersebut langsung diseret ke pengadilan setempat.

Brenton Tarrant disidang di Pengadilan Daerah Christchurch. Hakim memutuskan Brenton Tarrant bakal ditahan hingga 5 April 2019.

Din Syamsudin: Cintailah Capresmu Sedang-sedang Saja, karena Boleh Jadi Dia akan Engkau Benci

“Pelaku tidak mengajukan uang jaminan ataupun meminta agar namanya tidak disebut yaitu Brenton Harrison Tarrant,”kata jaksa, seperti diberitakan ABC pada Sabtu (16/3/2019).

Brenton Tarrant muncul di ruang sidang dalam keadaan kedua tangan terborgol, dan hanya diam dalam persidangan perdana yang berlangsung singkat.

Tiga petugas yang dilengkapi senjata sengatan listrik atau taser, mengawalnya ketat.

Kondisi Kejiwaan Adi Saputra Si Perusak Motor Dinyatakan Normal, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Brenton Tarrant diancam hukuman penjara seumur hidup.

Akun Twitter Kepolisian Selandia Baru melansir Tarrant bakal terkena dakwaan tambahan.

“Detail dari dakwaan itu akan dikomunikasikan secepatnya,” tulis akun tersebut.

Andi Arief Ingatkan Karni Ilyas: Dekat dengan Polisi Bukan Berarti Bisa Lakukan Apa Saja

Halaman
1234

Berita Terkini