Kondisi Kejiwaan Adi Saputra Si Perusak Motor Dinyatakan Normal, Hukuman 6 Tahun Penjara Menanti

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Warta Kota
Adi Saputra pembakar STNK dan Perusak Motor 

ADI Saputra, pria yang viral lantaran merusak motornya saat dihentikan polisi di Serpong, Tangerang Selatan, telah selesai menjalani pemeriksaan kejiwaan di Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bid Psikologi Polda Metro Jaya, Adi Saputra dinyatakan tidak memiliki gangguan jiwa.

"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho kepada Warta Kota, Senin (11/3/2019).

Jokowi: Kalau Ada Ulama Tidak Melakukan Pidana tapi Dimasukkan Sel, akan Saya Keluarkan!

Setelah aksinya merusak motor pada 7 Februari 2019 lalu, Adi Saputra kini meringkuk di balik jeruji besi, karena diduga menggunakan motor dari hasil kejahatan.

Adi Saputra dijerat pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Karena hasil pemeriksaan polisi menyatakan psikologinya normal, maka Adi Saputra kini harus menjalani hukuman sesuai ketentuan.

Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines ET-302, Total 157 Penumpang dan Awak Tewas

"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Alexander. 

Video Viral

Sebelumnya, video aksi Adi Saputra merusak sepeda motor saat ditilang oleh polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019), beredar viral.

Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019), kendaraan yang dirusak oleh Adi Saputra bukan miliknya sendiri.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menerangkan, Adi Saputra melawan arus serta tidak menggunakan helm, sehingga disetop oleh polisi.

Selain itu, Adi Saputra juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK saat diminta oleh petugas.

Perempuan WNI yang Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines Tinggal di Roma Italia

"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK," tutur Lalu Hedwin, Kamis (7/2/2019).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved