Akhir bulan Maret ini merupakan batas terakhir penyerahan laporan SPT. Saat mengisi SPT, wajib pajak mengisi daftar harta. Ini daftar dan kode harta dalam laporan SPT.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Akhir bulan Maret ini merupakan tenggat waktu bagi wajib pajak pribadi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Saat mengisi SPT tahunan, salah satu bagian yang harus diisi para wajib pajak adalah daftar harta yang dimiliki si wajib pajak.
Bukan hanya daftar harta, wajib pajak juga mesti mengisi kode harta di SPT.
• Pendapatan PT KAI 2018 Meningkat Menjadi Rp 19,95 Triliun
Lantas, harta apa saja yang bisa dilaporkan dalam SPT tahunan pajak?
Berikut daftar harta yang bisa dimasukkan ke SPT berikut kode hartanya:
Kas dan Setara Kas
011-Uang tunai
012-Tabungan
013-Giro
014-Deposito
019-Setara kas lainnya
• Semakin Bayak Orang Membeli Emas Melalui Aplikasi, Harga Mulai Rp 20.000
Piutang
021-Piutang
022-Piutang afiliasi (Piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
023-Persediaan usaha
029-Piutang lainnya
Investasi
031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali
032-Obligasi perusahaan
034-Obligasi Pemerintah Indonesia (ORI, Surat Berharga Syariah Negara, dan lainnya)
035-Surat utang lainnya
036-Reksadana
037-Instrumen derivatif
038-Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, firma dan sejenisnya
039-Investasi lainnya
• Ada Sanksi Jika Tidak Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Alat Transportasi
041-Sepeda
042-Sepeda motor
043-Mobil
049-Alat transportasi lainnya
Harta Bergerak
051-Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
052-Batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
053-Barang-barang seni dan antik
054-Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
055-Peralatan elektronik, furnitur
059-Harta bergerak lainnya
• Mendalami Pasar Modal Sejak Kuliah, Mahar Pernikahan Berupa 9 Reksadana
Harta Tidak Bergerak
061-Tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal
062-Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya)
063-Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sejenisnya)
069-Harta tidak bergerak lainnya
Harta Tidak Berwujud
071-Paten
072-Royalti
073-Merek dagang
079-Harta tidak berwujud lainnya
Sanksi jika telat
Akhir Maret ini dalah batas akhir Anda untuk mengisi atau melapor SPT 2018, dan jika Anda belum lapor SPT pajak 2018, maka segeralah.