Prof Mohammad Mahfud MD menanggapi cuitan Andi Arief yang meminta dirinya tidak menyebarkan hoax terkait UU ITE dan Presiden SBY. Mahfud MD minta Andi Arief membaca cuitan melalui akun asli yang pertama kali mencuit.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengingatkan Prof Mohammad Mahfud MD agar tidak menyebarkan hoax atau hoaks.
Andi Arief ingatkan Mahfud MD terkait cuitan Mahfud MD dalam membahas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kasus pidana yang pertama kali disidik menggunakan UU ITE ini.
UU ITE itu lahir pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Presiden SBY, tepatnya 21 April 2008.
Menurut Mahfud MD, Prita Mulyasari yang pertama kali terjerat kasus tindak pidana menggunakan UU ini juga terjadi pada era pemerintahan Presiden SBY, Juni 2012.
Komentar-komentar Mahfud MD yang di antaranya juga menanggapi suara netizen (warganet) itu kemudian ditanggapi oleh Andi Arief melalui akun twitter.
"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY," tulis Andi Arief di akun twitternya.
• Mahfud MD Ungkap Orang Terhukum Pertama UU ITE di Era Pemerintahan SBY
• 3 Emak-Emak Karawang, Andi Arief Ingatkan Mahud MD Tak Sebarkan Hoax Terkait UU ITE dan Presiden SBY
• 3 Emak-emak Karawang Hina Jokowi, Mahfud MD: Ancaman Hukuman Lebih Berat dari Pelanggaran Kampanye
Simak status Andi Arief di akun twitternya berikut ini.
Cuitan Andi Arief yang menanggapi Mahfud MD ini menjadi viral dan diberitakan sejumlah media.
Prof Mohammad Mahfud MD kemudian memberikan tanggapan yang juga diberitakan sejumlah media, di antaranya inisiatifnews, dan Mahfud pun mencuit lagi melalui akun twitternya.
Mahfud MD mengingatkan para netizen (warganet) agar membaca komentar atas cuitan itu sebaiknya baca saja cuitan aslinya.
Tulisan itu sengaja menggunakan huruf kapital yang mempunyai makna penegasan.
• Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Dimulai 4 Jam Lagi, Ini Perbedaan SBMPTN 2018 dan 2019
• Pendaftaran UTBK 2019 Dibuka Mulai Pukul 10.00 Hari Ini, Simak Cara Daftar UTBK SBMPTN 2019
"Jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin," ujar Mahfud MD yang kemudian membagikan link berita inisiatifnews.
Simak status Mahfud MD berikut ini, Jumat (1/3/2019) satu jam lalu.
@mohmahfudmd: MEMBACA KOMENTAR ATAS CUITAN ITU SEBAIKNYA BACA SAJA CUITAN ASLINYA, jangan mengomentari komentar atas komentar dari komentar. Nih, saya jelasin --> Jawab Cuitan Andi Arief, Mahfud MD Santai Saja - http://Inisiatifnews.com
Tanggapan Mahfud MD atas Tudingan Andi Arief
Dalam berita inisiatifnews itu disebutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 Mahfud MD membantah dirinya memojokkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penggunaan Undang-undang (UU) ITE di masa pemerintahannya.
Bantahan ini diungkapkan Mahfud setelah kader Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitternya @AndiArief__ memintanya melakukan klarifikasi atas kicauannya mengenai UU ITE.
“Keliru Prof, Prita tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax. Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY. Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY,” cuit Andi Arief.
Menanggapi itu, Mahfud terkekeh. “Coba di bagian mana dari cuitan-cuitan saya yang menyebut bahwa SBY menggunakan UU ITE untuk memenjarakan pengritiknya? Satu kata pun tidak ada,” ujar Mahfud santai.
Kronologi Andi Arief Ingatkan Mahfud MD Jangan Sebar Hoax
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berkomentar cukup keras terhadap twit Prof Mohammad Mahfud MD.
Andi Arief minta Mahfud MD tidak sebarkan hoax terkait kicauannya soal UU ITE.
Mohammad Mahfud MD menulis satu komentar terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal-pasal dalam UU ITE ini yang sekarang antara lain dipakai untuk menjerat 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, yang disangka menghina Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi dan menyebarkan berita bohong.
Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya menulis status bahwa UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang sudah memenjarakan sejumlah orang diundangkan oleh Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias Presiden SBY.
Presiden SBY berkuasa atau menjadi Presiden Ke-5 RI selama dua periode, yaitu periode 2004-2009 dan periode 2009-2014.
UU ITE disetujui DPR dan kemudian diundangkan tahun 2008 pada masa Pemerintahan SBY.
"UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008," tulis Mahfud MD melalui akun twitter, Rabu (27/2/2019) atau 22 jam lalu.
Menurut Mahfud MD, saat itu pemerintahan SBY menganggap membutuhkan UU ITE tersebut.
Kalau sekarang pemerintah dan DPR menganggap tidak lagi membutuhkan UU itu, secara hukum bisa dicabut.
Simak twit lengkap Mahfud MD berikut ini.
Mahfud MD @mohmahfudmd 22h22 hours: UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yg sdh memenjarakan beberapa korban itu diundangkan oleh Pemerintahan SBY pada tanggal 21 April 2008.
Katanya, saat itu, UU tsb diperlukan oleh Pemerintah. Kalau sekarang sdh tidak diperlukan, ya, bisa dicabut.
Cuitan Mahfud MD itu mengundang sejumlah komentar netizen (warganet), salah satunya akun @Fianto94.
Akun @Fianto94 menyebut bahwa Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik atau memfitnah dirinya menggunakan UU ITE.
@Fianto94 Replying to @mohmahfudmd: Tapi Presiden SBY tidak pernah memenjarakan orang yang mengkritik dan memfitnahnya dg UU ITE. Demokrasi dilindungi dan sendi2 kehidupan yang harmonis terjaga.
Komentar netizen ini ditanggapi Mahfud MD lagi.
@mohmahfudmd Retweeted Fian: Salah. Masih ingat Prita Mulyasari? Dialah terhukum pertama berdasar UU ITE itu. Dan itu terjadi Juni 2012, pada era Pak Pak SBY. Putusannya inkracht, tapi dia diputus bebas oleh putusan PK setelah menjalani hukuman.
Twit Mahfud MD yang menyebut bahwa kasus Prita Mulyasari yang pertama kali dijerat UU ITE itu terjadi tahun Juni 2012.
Tahun 2012 itu adalah masa pemerintahan Presiden SBY.
Prita Mulyasari telah menjalani masa hukuman dan kemudian diputus bebas setelah mengajukan Peninjauan Kembali.
Twit Mahfud MD ini kemudian dikomen Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui twitter.
Andi Arief menyebut pendapat Prof Mohammad Mahfud MD itu salah.
Karena itu, Andi Arief meminta Mahfud MD menjelaskan kejadian yang sebenarnya agar tidak menimbulkan hoax.
@AndiArief__Retweeted Mahfud MD: Keliru Prof, Pria tidak mengkritik SBY. Dia mengkritik Rumah sakit. Mohon Prof jelaskan yang sebenarnya, nanti bisa timbulkan hoax.
Andi Arief kemudian mencuit lagi melalui akun twitternya sekitar 21 jam yang lalu.
Andi Arief langsung mengingatkan Prof Mohammad Mahfud MD agar tidak menyebarkan hoax atau berita bohong.
"Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY," tulis Andi Arief melalui twitternya.
Simak tulisan Andi Arief di akun twitternya berikut ini.
@AndiArief__ : Saya berharap Prof @mohmahfudmd tidak menyebar hoax, Prita dijerat UU ITE bukan karena dia mengkritik SBY.
Tapi fihak rumah sakit yang tidak tahan kritik karena pelayanannya lalu lapor. Tidak ada hubungan dengan SBY.
Mahfud MD pun membuat cuitan di akun twitter dan kembali menjelaskan posisi hukum kasus Prita Mulyasari.
Dalam perkara perdata, kata Mahfud MD, Prita Mulyasari menang melawan pihak rumah sakit melalui sidang di pengadilan.
Tetapi, dalam kasu tindak pidana, Prita Mulyasari dituntut oleh jaksa. Kejaksaan adalah penuntut pidana dari pemerintah.
Pemerintahan saat terjadi proses persidangan tindak pidana Prit Mulyasari tahun 2012 adalah pemerintahan Presiden SBY.
"Tapi pemerintah tidak salah karena UU itu memang berlaku. Yabg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tidak," ujar Mahfud MD.
Twit Mahfud MD itu sekaligus untuk menjawab komentar netizen yang menyebut Prita menggunakan medsos untuk mengkritik rumah sakit.
@mohmahfudmd 21h21 Retweeted Uru Uru: Dalam perkara perdata Prita menang melawan RS di Pengadilan. Tp oleh kejaksaan dipidanakan dan dihukum. Kejaksaan adl penuntut pidana dari pemerintah. Tp pemerintah tdk salah krn UU itu memang berlaku. Yg kita diskusikan sebenarnya, kapan UU ITE dibuat dan apa UU ITE perlu/tdk.
Uru Uru @JoRiky Replying to @mohmahfudmd: Prita menggunakan medsos mengkritik rumah sakit/badan usaha, yg menyebabkan RS itu menuntut karn mrs dirugikan.
Menurut sy inilah sebenarnya guna UU ITE, utk melindungi badan usaha dr fitnah/hoax/asutan dr medsos. Bkn digunakan utk tameng spy politisi tdk kena kritik di medsos