3 Emak-emak Karawang Hina Jokowi, Mahfud MD: Ancaman Hukuman Lebih Berat dari Pelanggaran Kampanye

Prof Mahfud MD akhirnya memberi komentar terkait penangkapan 3 emak-emak Karawang yang diancaman hukuman lebih berat dari pelanggaran kampanye.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Prof Mohammad Mahfud MD mengatakan, ancaman hukuman terhadap emak-emak di Karawang, Jawa Barat, yang diduga melanggar UU ITE lebih berat daripada hukuman pelanggaran kampanye. 

Prof Mahfud MD akhirnya memberi komentar terkait penangkapan 3 emak-emak Karawang. Menurutnya, ancaman terhadap ketiganya lebih berat dari pelanggaran kampanye. Ketiganya kini ditahan.

Tiga atau 3 emak-amak di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menyebarkan hoax atau kampanye hitam terhadap Calon Presiden atau Capres 01 Joko Widodo alias Jokowi.

Ketiga emak-emak yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44).

Mereka ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2/2019), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana.

Ketiganya dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Polres Karawang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2) mengatakan, ketiganya ditahan karena berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman hukumannya di atas 6 tahun.

Sejumlah  komentar pro dan kontra bermunculan terkait penahanan ketiga emak-emak Karawang tersebut.

Salah satu komentar datang dari Pakar Hukum Tatanegara Prof Mohammad Mahfud MD melalui akun twitternya.

Ibu Annisa Pohan Jenguk Ani Yudhoyono Dari Luar Pintu Ruang Rawat, Ini Penampakannya

Ini Reaksi Rocky Gerung Ketika Digandrungi Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi

Viral Video Ancaman Jokowi Menang Tidak Ada Adzan, Polres Karawang Amankan Tiga Wanita

 

Mahfud MD memberikan komentar setelah ada netizen (warganet) yang bertanya dan memberikan link berita bahwa Bawaslu Jawa Barat menyatakan ketiga emak-emak tersebut tidak melanggar aturan kampanye.

Netizen pemilik akun @denmasbima  menulis status: Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...

Dia menautkan lin berita berisi emak-emak tak langgar aturan kampanye sebagaimana hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. 

Emak-emak Karawang Tersangka Ujaran Kebencian ke Presiden Jokowi Sehari-hari Dagang Es Campur

Dalam berita itu disebutkan, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, Bawaslu Jabar dan Bawaslu Karawang telah melakukan pendalaman atas informasi dugaan kampanye hitam yang terekam melalui video dan tersebar luas di media sosial tersebut.

Buku Nikah Syahrini dan Reino Barack Disebarkan ke Publik

Live Streaming MNC TV, Home United Vs PSM Makassar di Piala AFC 2019 Hari Ini

Diundang Akad Nikah Syahrini, Maia Estianty Kenang Memori Indah di Masjid Tokyo Camii

Namun, Bawaslu menemukan orang-orang dalam video tersebut bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu calon presiden 2019.

Mengomentari pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengatakan, 3 emak-emak Karawang itu memang tidak dijerat dengan peraturan terkait kampanye. 

"3 emak itu memang tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa dalam pemilu," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved