Selain itu, ada 13 titik di Sumatera Selatan, 27 titik di Bangka Belitung, 22 titik di Sumatera Utara, 10 titik di Sumatera Barat, 4 titik di Provinsi Jambi, dan 3 titik di Lampung.
Adapun, menurut data Kemudian, peneliti dari lembaga lingkungan hidup Auriga, Iqbal Damanik mengatakan bahwa tidak benar kalau tidak ada kebakaran hutan dan lahan dalam tiga tahun terakhir.
"Dalam 2 tahun terakhir terjadi kebakaran dan indikasinya dengan titik panas. Dicatat oleh KLHK, bahwa pada tahun 2017 saja setidaknya 11 ribu hektar masih terindikasi terbakar," ucap Iqbal.
Menurut data Auriga, kebakaran hutan dari tahun ke tahun sebagai berikut: 2015-2016: 261.060 hektar 2016-2017: 14.604 hektar 2017-2018: 11.127 hektar
11 Perusahaan Tersangka
Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.
"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun," ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).
Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.
Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.
• Tim Kampanye Nasional Menyayangkan Adanya Ledakan di Senayan saat Debat Capres
• Suara Dentuman Kencang di Area GBK, Penonton Nobar Debat Capres Panik Berliarian dan Menangis
• Warga Kampung Akuarium Nonton Bareng Debat Capres dengan Layar Tancap
Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.
Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.
Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).
Menanggapi ini, peneliti Auriga, Iqbal Damanik mengungkapkan bahwa meskipun 11 perusahaan telah dinyatakan bersalah dengan denda Rp 18,3 triliun dan telah inkrah, namun sebagian besar nilai tersebut tetap belum dieksekusi.
Selain itu, pemerintah juga masih belum dapat mengatasi perusakan lingkungan yang masih saja terjadi, terlepas dari kasus kebakaran hutan.
"Penangangan kasus pencemaran yang ditangani selama ini jauh dapat dikatakan masih sangat minim ketimbang intensitas pelanggaran hukumnya," kata Iqbal.