Gubernur Papua Lukas Enembe Tegaskan Dukung Jokowi, Sebelum Picu KPK Kena Dena Adat Rp 10 Triliun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

GUBERNUR Papua, Lukas Enembe, menjadi pemicu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkena denda adat Rp 10 triliun. 

Ya, KPK dinilai masyarakat adat Papua berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya. 

Masyarakat adat Papua yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu Bela Papua menjatuhkan sanksi berupa denda adat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 10 Triliun.

KPK dinilai oleh masyarakat adat Papua telah berupaya melakukan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya.

Pembunuhan karakter itu dinilai dilakukan pegawai KPK dalam peristiwa di Hotel Borobodur, Sabtu (2/2/2019) lalu.

Peristiwa itu berujung pelaporan dugaan pengeroyokan pegawai KPK oleh pegawai Pemprov Papua.

Demo sejumlah orang di Papua memprotes tindakan KPK terhadap Gubernur Papua. (istimewa)

Ini Profil Gubernur Lukas Enembe Simpatisan Jokowi Pemicu KPK Kena Denda Adat Rp 10 Triliun

KPK Dijatuhkan Denda Adat Rp 10 Triliun karena Dinilai Berupaya Mengkriminalisasi Gubernur Papua

KPK Harus Merespon Sanksi Denda Adat Agar Pemberantasan Korupsi di Papua Maksimal

Saat itu penyelidik KPK berupaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dan jajarannya, yang sedang menggelar rapat evaluasi anggaran bersama DPRD Papua dan Kemendagri.

Demo sejumlah orang di Papua memprotes tindakan KPK terhadap Gubernur Papua. (istimewa)
Namun OTT yang dilakukan penyelidik KPK tanpa bukti permulaan yang cukup itu gagal.

Hingga berujung pelaporan adanya pengeroyokan terhadap penyelidik KPK di sana oleh pegawai Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya.

Karena pelaporan itu, Pemprov Papua melaporkan balik KPK atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

Kuasa Hukum Pemprov Papua Sfefanus Roy Rening mengatakan putusan denda adat Rp 10 Triliun kepada KPK ini ditandai dengan unjuk rasa dan demo oleh seribuan masyarakat adat Papua di depan Kantor Gubernur Papua, Rabu (13/2/2019) lalu.

Mereka memprotes upaya kriminalisasi Gubernur Papua oleh KPK yang juga dianggap sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Karenanya masyarakat adat berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap Gubernur Papua, yang dinilai telah menjadi korban kesewenang-wenangan KPK.

Unjuk rasa ribuan masyarakat adat Papua mengecam KPK di depan Kantor Pemprov Papua di Jayapura Rabu (13/2/2019). Saat itu masyarakat adat menetapkan hukum adat berupa sanksi denda adat ke KPK sebesar Rp 10 triliun. (Istimewa)

Ini Profil Gubernur Lukas Enembe Simpatisan Jokowi Pemicu KPK Kena Denda Adat Rp 10 Triliun

KPK Harus Merespon Sanksi Denda Adat Agar Pemberantasan Korupsi di Papua Maksimal

"KPK dianggap telah mempermalukan Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan salah satu kepala suku besar di wilayah hukum adat Papua," kata Roy.

"Masyarakat adat Papua marah karena harkat, martabat, dan wibawa pemimpin mereka telah direndahkan oleh KPK," imbuh Roy kepada Warta Kota, Minggu (17/2/2019).

Halaman
1234

Berita Terkini