"Sebaiknya mereka mengacu ke Perpres 54/2010 dan dokumen pemilihan. Nggak usah ngarang-ngarang seolah-olah benar," ujar Blessmiyanda.
Lebih lanjut, Blessmiyanda mengatakan tidak ada urusan dengan lelang mebel dan tak ikut-ikutan kisruh.
Blessmiyanda hanya mengingatkan bahwa ada kesalahan yang telah dibuat Pokja BPPBJ DKI, dan banyak pihak tahu letak kesalahan Pokja BPPBJ DKI.
"Silahkan bila BPPBJ nggak paham minta advokasi ke LKPP," ujar Blessmiyanda.
Bleesmiyanda menyarankan pengadaan mebel memang lebih baik melalui skema e-katalog lokal ketimbang tender/lelang di BPPBJ DKI.
"Kenapa, karena barangnya standar dan kebutuhannya berulang," kata Blessmiyanda.
Banyak Yang Sepakat
Tak hanya Blessmiyanda, ada banyak pihak lain yang berkompeten juga setuju Pokja tertentu BPPBJ DKI melakukan langkah aneh dan janggal dalam proses gagal lelang mebel sekolah Rp 87 milliar.
Makanya para pihak berkompeten itu tak sepakat apabila Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) memutuskan lelang ulang mebel sekolah Rp 87 milliar.
Para pihak berkompeten itu menyarankan Disdik DKI memilih evaluasi ulang saja,
"Dari tahun-tahun sebelumnya juga kalau lelang mebel itu pakai e-katalog. Kenapa begitu angkanya besar jadi pakai tender," kata Sekretaris Dewan Pendidikan DKI Jakarta, Syahrul Hasan.
Baca: KPK Anies-Sandi Tidur Nyenyak di Kisruh Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar
Syahrul mengatakan sebaiknya Disdik DKI memutuskan dilakukan evaluasi ulang.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bisa ditentukan pemenang, kata Syahrul, maka tinggal ditunjuk pemenangnya, yakni PT Araputra.
Penunjukkan pemenang usai lelang ulang bisa dilakukan dengan alasan kebutuhan mendesak menjelang tahun ajaran baru 2018/2019.