Ini Alasan Kampung Kramat Diisolir Pengembang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf bidang mediasi Komnas HAM mendatangi warga Limo, Depok, yang terisolir akibat penembokan yang dilakukan PT megapolitan development, Selasa (17/11/2015).

Namun keberadaan warga di sana terisolir sejak 10 September lalu akibat akses jalan ke pemukiman ditutup pengembang dengan tembok setinggi 2 meter sepanjang 50 meter.

Warga berupaya tembok itu dibongkar secara prosedural dengan mengadu ke jajaran Pemkot Depok, DPRD Depok, Komnas HAM bahkan Ombudsman.

Tetapi sampai kini tembok itu masih tegap berdiri.

Seperti diketahui, sekitar 40 warga dari 11 Kepala Keluarga (KK) di Kampung Kramat, RT 1/5, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok terisolir sejak 10 September lalu. Penyebabnya PT Megapolitan Development membangunan tembok beton sepanjang 50 meter setinggi 2 meter, hingga menutup Jalan Pinang Dua Ujung yang merupakan satu-satunya akses keluar masuk warga.

Selain terisolir warga mengaku juga kerap mendapat intimidasi oleh sekitar 30 orang yang setiap harinya menjaga tembok beton yang dibangun PT MD itu. Tujuannya, agar tembok tidak dirusak warga.

Dibangunnya tembok beton itu, karena PT MD, mengklaim tanah 10 hektar di sana adalah hak mereka sesuai surat pelepasan hak (SPH) tahun 1984.

Sementara 30 warga mengaku sebagai pemilik lahan 10 hektar di sana, dengan dasar yang jauh lebih kuat yakni sertifikat hak milik (SHM), akte jual beli (AJB) serta girik letter C.

Berita Terkini