Berita Nasional

Reaksi DPR RI Usai Unjuk Rasa Ricuh Tolak Tunjangan Rumah Dinas Rp50 Juta

Pimpinan DPR RI bereaksi usai demonstrasi yang berakhir ricuh yang menolak pengadaan tunjangan rumah anggota dewan hingga Rp50 juta perbulannya.

Editor: Desy Selviany
Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah
TUDINGAN SUFMI DASCO -- Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat mengunjungi pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kilogram, di Jalan Anggrek Cendrawasih, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (6/2/2025). Sufmi disebut-sebut dalam pemberitaan Majalah Tempo terkait dengan keberadaan kasino di Kamboja yang disayangkan Harys Rusli Moti. (Nuri Yatul/ Warta Kota) 

WARTAKOTALIVE.COM - Pimpinan DPR RI bereaksi usai demonstrasi yang berakhir ricuh yang menolak pengadaan tunjangan rumah anggota dewan hingga Rp50 juta perbulannya. 

Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dari berbagai elemen itu ternyata berakhir ricuh pada Senin (25/8/2025). 

Unjuk rasa tersebut bahkan berlangsung hingga Selasa (26/8/2025) dini hari di kawasan sekitar arah ke Gedung DPR RI

Demo itu dipicu dari kemarahan masyarakat akan kebijakan tunjangan rumah senilai Rp50 juta perbulan untuk anggota DPR RI

Hal itu membuat pemasukan anggota dewan perbulan bisa lebih dari Rp100 juta. 

Demonstrasi ini pun ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (26/8/2025). 

Dasco berjanji bahwa tunjangan rumah Rp50 juta perbulan itu hanya akan diberikan selama satu tahun. 

Tunjangan diberikan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. 

"Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) seperti dimuat Kompas.com. 

Dasco menyampaikan, uang Rp 50 juta per bulan selama satu tahun tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama lima tahun, atau selama periode 2024-2029. 

"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia. 

"Jadi, itu diangsur dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, jadi setahun setiap bulannya Rp 50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama lima tahun," sambung Dasco. 

Baca juga: Nafa Urbach Berikan Seluruh Gaji dan Tunjangan sebagai Anggota DPR RI ke Masyarakat di Dapilnya

Dengan demikian, kata Dasco, jika publik melihat daftar tunjangan anggota DPR di November 2025 maka angka Rp 50 juta itu tidak akan ada lagi. 

"Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas. Jadi memang karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, sehingga diangsur selama setahun, itu juga untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR selama lima tahun," imbuh Dasco.

Artinya untuk lima tahun di periode 2024-2029 setiap anggota DPR RI mendapatkan Rp600 juta untuk tunjangan rumah dinas DPR RI.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved