Polemik Ijazah Jokowi

Bambang Tri Mulyono yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu Dinyatakan Bebas dari Penjara

Bambang Tri dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Kelas IIA Kabupaten Sragen pada Selasa ( 26/8/2025).

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng
BEBAS BERSYARAT - Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover berfoto bersama petugas sebelum keluar dari Lapas Kelas IIA Sragen pada Selasa (26/8/2025). Di lapas tersebut, dia telah menjalani hukuman selama dua tahun dari vonis empat tahun penjara, kini dia bebas bersyarat.  

Penulis buku Jokowi Undercover itu telah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Kelas IIA Sragen.

Bambang Ajukan PK

Sebelumnya diberitakan, Terpidana kasus penyebaran berita bohong melalui podcastnya bersama Gus Nur, Bambang Tri Mulyono, merasa bahwa tindakannya membongkar dugaan ijazah palsu Joko Widodo beberapa waktu lalu kini mendapatkan dukungan dari banyak pihak

Terlebih, saat ini sejumlah pihak masih mempertanyakan keaslian Ijazah Jokowi, seperti yang dia lakukan sejak bertahun-tahun lalu

Hanya saja, saat itu, tidak banyak yang menyuarakan isu tersebut.

Bahkan, Bambang Tri harus menelan pil pahit atas tindakannya itu

Dia dua kali divonis bersalah karena dituduh menyebarkan berita tidak benar

Terakhir, Bambang Tri divonis selama enam tahun penjara usai hadir dalam podcast yang dipandu oleh Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Dia Gus Nur dinyatakan bersalah. Keduanya lantas dimasukkan ke penjara

Gus Nur, telah bebas bersyarat beberapa bulan lalu

Namun, Bambang Tri masih harus mendekam di penjara untuk beberapa tahun ke depan

Saat isu soal ijazah Jokowi kembali mencuat, Bambang Tri memutuskan untuk memberikan perlawanan

Bambang Tri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.

Untuk diketahui, Bambang Tri divonis 6 tahun penjara atas ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023) silam.

Melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pendaftaran PK dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (24/6).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved