Kriminalitas

Ini Alasan Oknum Polisi Bunuh Kekasihnya dengan Cara Dibakar di Indramayu Jawa Barat

Polisi menetapkan pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani.

Kompas.com
PACAR DIBUNUH - Ilustrasi pembunuhan. Polisi menetapkan pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani di Indramayu, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Putri Apriyani (24) yang ditemukan tewas terbakar di kamar kos Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan pacar korban, Bripda Alvian Maulana Sinaga, sebagai tersangka pembunuhan Putri Apriyani.

Oknum polisi yang bertugas di Polres Indramayu itu diduga membunuh kekasihnya untuk menguasai uang puluhan juta rupiah.

Baca juga: Dihukum Mati, In Dragon Terbukti Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sumatera Barat

Toni RM, pengacara keluarga korban, mengatakan, dugaan motif pembunuhan Putri Apriyani berkaitan erat dengan uang kiriman dari ibu korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hong Kong.

"Diduga motifnya karena Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," kata Toni RM kepada Tribuncirebon.com, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan rekening koran tabungan korban, Toni RM menjelaskan, ada aliran dana yang mengarah ke tersangka.

Baca juga: Keluarga Yakin Diplomat Arya Daru Tidak Akhiri Hidup dengan Bunuh Diri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebelumnya, ibu Putri mengirimkan uang untuk keperluan gadai sawah.

Pada 4 Agustus 2025, masuk Rp 16,5 juta dan tambahan Rp 4 juta di rekening Putri dan pada 7 Agustus 2025, kembali masuk Rp 16,5 juta.

Total uang yang dikirim ibu Putri mencapai Rp 37 juta.

Baca juga: Terungkap, Adik Bunuh Kakak Kandungnya di Jatinegara Jakarta Timur Dilatarbelakangi Bisnis Narkoba

Namun sehari kemudian, pada 8 Agustus 2025 pukul 01.00 WIB dini hari, tercatat ada transfer sebesar Rp 32 juta dari rekening Putri Apriyani ke rekening Bripda Alvian Maulana Sinaga.

"Saldo akhir di rekening Putri tinggal Rp 92 ribu," jelas Toni RM.

Keesokan harinya, Sabtu (9/8/2025) pagi, Putri Apriyani ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh gosong diduga akibat dibakar.

Baca juga: Tampang Suami Bunuh Istri Depan Dua Anaknya di Karawang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Toni RM menyatakan, sehari sebelum meninggal, ayah korban sempat meminta Putri Apriyani mengambil uang untuk kebutuhan keluarga.

Namun Putri berbohong, menyebut agen bank tidak berfungsi.

Malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, korban tidak lagi bisa dihubungi.

Baca juga: Anak Disabilitas Bunuh Ayah dan Neneknya di Cilandak Jakarta Selatan, Begini Pembelaan Kuasa Hukum

Dugaan keterlibatan Alvian diperkuat sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk ponsel dan sepeda motor milik tersangka yang tertinggal.

Saksi juga menyebut keduanya sempat terlihat bersama pada malam sebelum Putri Apriyani ditemukan tewas.

Toni menambahkan, beberapa hari sebelumnya, tersangka sempat menghubungi seorang saksi bernama Rina untuk meminjam namanya sebagai jaminan pinjaman bank.

Baca juga: Diduga Setelah Bunuh Istri, Pria di Gunung Putri Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

Hal itu, menurutnya, mengindikasikan masalah keuangan yang dialami tersangka.

"Saya menduga, motifnya ini sepertinya cekcok karena uang," ujar Toni.

Tersangka

Polda Jawa Barat memastikan Bripda Alvian Maulana Sinaga menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Putri Apriyani.

"Yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya, maka telah diterbitkan surat DPO," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan.

Oknum polisi itu juga telah dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Karawang, Korban Alami Luka Tusukan Berkali-kali di Bagian Perut

Sementara itu, penyidik Polres Indramayu menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tidak menutup kemungkinan, pasal akan ditambahkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Setelah sempat buron hampir dua pekan, Bripda Alvian akhirnya ditangkap tim gabungan pada Sabtu (23/8/2025) di sebuah saung di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Cucu Tega Bunuh Nenek di Karawang Demi Miliki Emas 100 Gram, Ditangkap Saat Sembunyi di Purwakarta

Penangkapan dipimpin Kepala Satuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, dengan melibatkan personel bersenjata dari Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, Polres Dompu, dan Polsek Hu’u.

Dalam rekaman video penangkapan yang beredar luas di media sosial, Alvian tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

Pihak keluarga korban menyambut lega kabar tersebut.

Namun, mereka masih menunggu keterangan resmi dari Polres Indramayu terkait penangkapan tersangka. 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda Alvian Bunuh Kekasihnya di Indramayu, Fakta Rekening dan Transfer Uang Terungkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved