Berita Jakarta
Fraksi PDIP DKI Jakarta Kritik Balik PSI: Jangan Hambat Transformasi PAM Jaya
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menilai penolakan PSI kontraproduktif dengan kebutuhan peningkatan layanan airi bersih.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jakarta balik mengkritik langkah Fraksi PSI yang menolak perubahan status hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menilai penolakan PSI justru kontraproduktif dengan kebutuhan pembangunan dan peningkatan layanan air bersih di Ibu Kota.
Menurut Pandapotan, transformasi PAM Jaya menjadi Perseroda bukan berarti meninggalkan orientasi pelayanan publik, melainkan membuka ruang bagi efisiensi, transparansi, dan akses pendanaan yang lebih luas.
"PSI selalu bicara soal pelayanan publik, tapi lupa bahwa pelayanan yang baik butuh modal besar. Tanpa struktur usaha yang kuat, PAM Jaya akan terus jalan di tempat," ujar Pandapotan, Jumat (22/8/2025).
Dia menegaskan, Jakarta masih menghadapi persoalan serius dalam distribusi air bersih. Karena itu, opsi Perseroda dipandang lebih realistis untuk memperkuat kinerja perusahaan.
"Kalau hanya bertahan sebagai Perumda, PAM Jaya sulit berkembang. Perseroda memberi peluang ekspansi usaha, efisiensi, bahkan kolaborasi dengan sektor swasta. Itu semua pada akhirnya kembali ke rakyat juga," ucap Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.
Pandapotan juga menyinggung tudingan PSI soal adanya ambisi politik di balik usulan Gubernur Pramono Anung.
Menurut politisi senior di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu, bahwa sikap PSI terlalu tendensius.
"Jangan semua dibawa ke isu politik. Yang kita butuhkan sekarang adalah solusi nyata bagi masyarakat. Air minum bukan isu ideologis, tapi soal kebutuhan dasar," tuturnya.
Dia menilai kekhawatiran PSI mengenai privatisasi dan orientasi keuntungan terlalu dibesar-besarkan. Regulasi nasional, kata Pandapotan, tetap menempatkan air minum sebagai layanan publik yang dilindungi.
Baca juga: Diyakini Berdampak Positif untuk Warga Jakarta, Prasetyo Edi Dukung Rencana IPO PAM Jaya
"Tidak ada yang bisa semena-mena menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah daerah. Jadi, narasi PSI soal rakyat dibebani itu menyesatkan," katanya.
Bagi PDI Perjuangan, perubahan badan hukum PAM Jaya justru akan memperkuat kapasitas perusahaan dalam memenuhi target layanan air bersih. Pandapotan meminta PSI tidak menghalangi pembahasan Ranperda ini di Propemperda 2025.
"Kalau PSI menolak, artinya mereka juga menolak upaya kita mempercepat akses air bersih bagi jutaan warga Jakarta. Jangan hanya bisa mengkritik tanpa menawarkan jalan keluar," pungkasnya.
Diketahui, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dimasukkan ke dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Penolakan ini disampaikan Francine Widjojo, Anggota Komisi B dan Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kamis (21/8/2025).
Sebelumnya, Rabu (20/8/2025) kemarin Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyepakati revisi Propemperda Tahun 2025.
Di antaranya masuk Ranperda tentang perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Francine mengungkapkan, Ranperda ini tidak pernah diusulkan oleh komisi maupun fraksi saat penyampaian surat untuk propemperda 2025 dan hanya berdasarkan usulan Gubernur Pramono Anung.
“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” ujar Francine dari keterangannya.
Menurut Francine, PAM Jaya juga lebih cocok tetap sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan penyedia jasa untuk memenuhi hajat hidup masyarakat.
“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.
Padahal, masih menurut Francine, PAM Jaya hingga saat ini juga belum mampu menyediakan layanan air minum kepada mayoritas masyarakat Jakarta. “Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya dibentuk sebagai badan hukum yang berwenang melakukan usaha penyediaan dan distribusi air minum kepada masyarakat untuk kemanfaatan umum.
“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegas Francine.
Kemudian, lanjut Francine, saat terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pada pasal 8 terdapat ketentuan bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diprioritaskan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.
“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkapnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Sedih! Siswi SLB di Jakarta Barat Dihamili Teman Sekelas Hingga Trauma |
![]() |
---|
Gelar Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Perumda Pasar Jaya Dorong Pasar Rakyat Melek Digital |
![]() |
---|
Yenny Wahid Datang ke Balai Kota Bertemu Pramono Singgung Kepulauan Seribu, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sekda DKI Jakarta Marullah Bakal Pensiun, Pramono Didesak Bentuk Panitia Seleksi |
![]() |
---|
Pemkot Jakpus Gelar Pelatihan Satpam, Digelar Selama 15 Hari di Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.