Berita Nasional

Baru Dilantik 2 Bulan, Wamenaker Sudah Terima Uang Basah Senilai Rp3 Miliar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer disebut sudah terima uang basah senilai Rp3 miliar.

Editor: Desy Selviany
Kompas.com/Haryanti Puspa Sari
NOEL JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025). 

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Padahal sebelum menjadi pejabat, Noel sempat garang terhadap kasus korupsi.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Wamenaker Immanuel Ebenezer: Semoga, Saya Dapat Amnesti

Pernyataan Noel yang garang terhadap kasus korupsi itu kembali mencuat setelah Ketua Umum Prabowo Mania 08 itu diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2025). 

Cuitan hukuman mati untuk koruptor itu pernah ditulis Noel pada tahun 2021 lalu. 

Dalam postingannya, Noel menyebut bahwa korupsi ialah pokok persoalan bangsa.

Bahkan saat itu Noel sempat menandai akun Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN Erick Thohir, dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved