Ganjil Genap
Ganjil Genap Jakarta Kamis 21 Agustus Berlaku Kendaraan Ganjil
Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak 25 ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Untuk hari Kamis (21/8/2025) berlaku buat pelat kendaraan ganjil.
Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.
Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 21 Agustus akan Hujan Merata Diselingi Petir
Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.
Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.
Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap :
Baca juga: Dampak Gempa 4,9 Tiga Kecamatan, 18 Rumah dan Puskesmas di Karawang Rusak
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
| Inilah Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap Jakarta, Kamis 8 Januari 2026 |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta Rabu 7 Januari 2026 Berlaku Pelat Ganjil Saja |
|
|---|
| 25 Ruas Ganjil Genap Jakarta Hari Selasa Berlaku untuk Pelat Genap |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta, 5 Januari 2026 Berlaku Pelat Ganjil |
|
|---|
| Ganjil Genap Jakarta 29 Desember Berlaku Lagi, Pelat Ganjil Bebas Lewat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Jalan-Letjen-S-Parman-ganjil-genap.jpg)