Prostitusi Anak

Ada Prostitusi Anak di Bawah Umur, Starmoon Bar di Jakbar Ditutup Permanen

Eko berharap, ke depan pengelola dan manajer Starmoon bar tidak lagi melakukan aktivitas melanggar hukum seperti ini lagi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
DISEGEL- Penyegelan diskotek Starmoon di Komplek Kota Intan, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (21/8/2025) 


"Diduga adanya prostitusi di bawah umur dan juga TPPO. Pelaku sudah diamankan oleh Poda Metro Jaya," pungkasnya.

Prostitusi di Starmoon

Sebelumnya, seorang remaja perempuan berinisial SHM (15) menjadi korban eksploitasi di tempat hiburan malam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam kasus tersebut, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus sebanyak 10 orang.

Mereka yang memiliki peran masing-masing ini berinisial TY alias BY dan RH sebagai penampung, VFO alias S menjadi perantara perekrutan.

Kemudian FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai mami atau marketing, SS menjadi accounting bar itu.

Serts OJN berperan sebagai pemilik bar, HAR alias R (17) yang statusnya anak berhadapan hukum (ABH) yang mengantar jemput korban. Ia tidak ditahan sehingga hanya wajib lapor, dan RH yang merekrut korban.

Hal ini berawal dari RH yang merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai LC (Lady Companion) yang merupakan istilah lain dari pendamping atau pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp 125.000 per jam.

Korban lantas menerima tawaran tersebut usai perekrut memastikan hanya bekerja sebagai pemandu.

"Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Anak korban kemudian diantar dari apartemen ke bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai Rp 225.000," tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku terkait kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m40)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved