Prostitusi Anak
Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Eksploitasi Prostitusi Anak di Apartemen lewat Michat
Kejari Depok gerak cepat menunjuk dua jaksa untuk segera menangani kasus eksploitasi prostitusi anak yang terjadi di apartemen lewat Michat.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk dua jaksa bernama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di sebuah apartemen wilayah Pancoran Mas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok.
Kini, kedua jaksa yang ditugaskan tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Metro Depok.
“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata Ubaidillah, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Jadi Tempat Judol dan Prostitusi Online, Gedung Bekas RedDoorz di Ciputat Tangsel Disegel
Empat tersangka kasus eksploitasi dan prostitusi tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).
Pada kasus tersebut, terdapat tujuh korban perempuan, termasuk dua di bawah umur yang dijual melalui aplikasi Michat di sebuah apartemen.
Jaksa juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.
Baca juga: Selebgram Ini Diduga Sebagai Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Spa yang Digerebek Polisi di Bali
Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital.
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.
Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” pungkasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Ada Prostitusi Anak di Bawah Umur, Starmoon Bar di Jakbar Ditutup Permanen |
![]() |
---|
Tak Pulang Sejak Awal September 2021, Orangtua Kaget Lihat Foto Anak Gadisnya Dijajakan di MiChat |
![]() |
---|
Satpol PP DKI Jakarta Tutup Wisma di Tamansari karena Jadi Lokasi Prostitusi Anak |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bekuk 15 Mucikari Prostitusi Anak Sepanjang 2021 |
![]() |
---|
Gadis 15 Tahun Dipaksa Ladeni 4 Pria Sehari di Apartemen Kalibata, Hanya Kebagian Bayaran Rp 100.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.