Prostitusi Anak

Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Eksploitasi Prostitusi Anak di Apartemen lewat Michat

Kejari Depok gerak cepat menunjuk dua jaksa untuk segera menangani kasus eksploitasi prostitusi anak yang terjadi di apartemen lewat Michat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
Pelaku eksploitasi prostitusi anak diamankan di Mapolres Metro Depok. Kini, kasus tersebut sudah ditangani Kejari Depok, dua orang jaksa ditunjuk untuk membedahnya.(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy) 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk dua jaksa bernama Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di sebuah apartemen wilayah Pancoran Mas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok.

Kini, kedua jaksa yang ditugaskan tengah menunggu berkas perkara dari penyidik Polres Metro Depok.  

“Jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil, termasuk memastikan pasal yang diterapkan sudah tepat,” kata Ubaidillah, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Jadi Tempat Judol dan Prostitusi Online, Gedung Bekas RedDoorz di Ciputat Tangsel Disegel

Empat tersangka kasus eksploitasi dan prostitusi tersebut semuanya berasal dari Kabupaten Bogor, yakni Rival Ramdani (19), Reza Azhari (27), Muhammad Fahmi (20), dan Maulana Akbar (20).

Pada kasus tersebut, terdapat tujuh korban perempuan, termasuk dua di bawah umur yang dijual melalui aplikasi Michat di sebuah apartemen.

Jaksa juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak apartemen, pengguna layanan, atau bahkan pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Semua akan dibuka pada waktunya. Biarkan penyidik bekerja. Jika ada bukti, semua pihak, termasuk pemilik apartemen, akan diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Selebgram Ini Diduga Sebagai Pemilik Tempat Prostitusi Berkedok Spa yang Digerebek Polisi di Bali

Ubaidillah juga menyebutkan bahwa jaksa akan mendorong penyidik untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan digital serta ahli forensik digital. 

Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.

“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” tambahnya.  

Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, mengatakan pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di apartemen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arif Ubaidillah, mengatakan pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus eksploitasi prostitusi anak di apartemen. (istimewa)

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.  

Ubaidillah mengajak masyarakat untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.  

“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” pungkasnya. 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved