Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Dasawarsa 9 Bulan

istri Ferdy Sambo Putri, Putri Candrawathi, menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD)

Tayang:
Kolase foto Tribuntangerang/Gilbret Sem Sandro/istimewa
REMISI ISTRI SAMBO - Suratmin (kanan) saat diwawancarai TribunTangerang.com di Lapas Kelas IIA, Jalan Daan Mogot, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/8/2025) soal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dapat remisi 9 bulan 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -  istri Ferdy Sambo Putri, Putri Candrawathi, menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada HUT ke-80 Republik Indonesia.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri yang terlibat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta Selatan pada 2022.

Istri Ferdy Sambo terlibat dalam kasus ini. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin menyebutkan, Putri Candrawathi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 9 bulan. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Kemudian ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Baca juga: Terungkap Mengapa MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Dianggap Berjasa pada Negara

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya

Baca juga: Waduh, Hukuman Ferdy Sambo dan Istri Bisa Berkurang Lagi, Pengamat Hukum: Jika Berkelakuan Baik

Teranyar, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidan yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian diantaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkapnya.

"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.

Kendati demikian Ratmin memastikan, istri mantan Jenderal Bintang Dua di Kepolisian Republik Indonesia itu tidak mendapat perlakuan khusus ataupun istimewa dibandingkan dengan warga binaan lainnya.

Terlebih saat ini penghuni lapas yang berada di Jalan Daan Mogot KM. 23, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten itu dihuni oleh 220 narapidana dan 74 orang tahanan.

"Yang bersangkutan enggak ada bedanya dengan warga binaan lain, bisa dipastikan enggak ada perlakuan khusus," imbuhnya. 

"Kegiatannya sama saja dengan ratusan warga binana pemasyarakatan yang lain, misalnya kemarin Ibu Putri ini sempat ikut lomba Agustusan juga," jelasnya.

Diketahui jumlah narapidana Lapas Kelas IIA Tangerang yang mendapatkan RU I berjumlah 169 orang orang dan 9 orang warga binaan mendapat RU II. Kemudian terdapat 197 orang warga binaan pemasyarakatan yang menerima RD.

Setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa ada 6 orang narapidana yang bisa langsung pulang bertemu sanak keluarga di rumah.

Seluruh warga binaan yang mendapat remisi tersebut tidak dipungut biaya dan dijamin akuntabel lantaran diusulkan secara online dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 

Tak sampai di situ, seluruh program pembinaan yang disediakan di Lapas Kelas IIA Tangerang juga dapat dimanfaatkan secara gratis.

Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap narapidana mengikuti pembinaan dan menunjukan perubahan perilaku menjadi lebih baik selama di dalam lapas.

Dengan demikian diharapkan dapat menjadi momen bagi ribuan warga binaan yang masih di lapas guna melakukan instropeksi agar menjadi semakin lebih baik ke depannya. (m28)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved