Rabu, 15 April 2026

Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta 18-22 Agustus 2025, Berikut Cara Cek di Google Maps

Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 18-22 Agustus 2025. Adapun jam ganjil genap Ibu Kota dibagi dalam dua sesi waktu.

Editor: Sigit Nugroho
Foto arsip 2 Juli 2025, WartaKota/Alfian Firmansyah/HO
GANJIL GENAP JAKARTA - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 18-22 Agustus 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada 18-22 Agustus 2025.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap merupakan aturan yang mengharuskan mobil yang melintas, pada hari dan ruas jalan tertentu, dibatasi untuk pelat nomor ganjil dan genap secara bergantian.

Dengan sistem ganjil genap itu, mobil dengan pelat berakhiran angka genap boleh melintas saat tanggal genap.

Sedangkan, mobil dengan pelat berakhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Ganjil genap diberlakukan, karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta.

Biasanya, jadwal ganjil genap Jakarta dibagi ke dalam dua sesi dalam sehari dan berlaku hanya pada hari kerja. 

Meski begitu, ada pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu yang tidak terkena aturan ganjil genap Jakarta, misalnya mobil dinas TNI/POLRI, pemadam kebakaran, ambulan, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan darurat lainnya.

Baca juga: Inilah 25 Ruas Jalan yang Kena Ganjil Genap Jakarta, Selasa 19 Agustus

Jam ganjil genap Jakarta

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang hari. 

Ada jam-jam tertentu yang mengharuskan pengendara mobil mengikuti aturan ini. 

Adapun jam ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu yaitu:

Pagi hingga siang pukul 06.00 WIB-10.00 WIB 

Sore hingga malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB

Selain itu, aturan ganjil genap juga tidak berlaku setiap hari dan hanya pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat.

Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan. 

Baca juga: Cuti Bersama HUT ke-80 RI, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Wisata Puncak Bogor Jawa Barat

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved