Berita Regional

Sumur Minyak Ilegal di Blora Tewaskan 3 Warga, Begini Awal Penemuan Ladang Minyak di Desa Gandu

Keinginan warga yang ingin meraup untung dari aktivitas pengeboran minyak di Blora, kini berujung petaka.

Editor: Feryanto Hadi
Tribun Jateng/Iqbal
KEBAKARAN SUMUR MINYAK - Kebakaran Sumur Minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, sampai Senin (18/8/2025) belum bisa dipadamkan. 

Wasini (50), warga Dusun Bendono, meninggal sekitar pukul 07.00 WIB.

 Dari peristiwa ini, dua orang mengalami luka kritis, yakni Yeti (25 tahun), anak dari Sureni, serta cucu Sureni yang masih berusia 1 tahun 9 bulan.

Keduanya dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, untuk mendapat perawatan intensif.

Rumah Sureni yang berada tepat di belakang lokasi sumur minyak ikut terbakar habis.

Api cepat menyebar karena aliran air bercampur minyak yang mengalir ke sekitar rumah warga.

Akibatnya, sedikitnya satu rumah ludes terbakar dan 50 KK harus mengungsi.

“Kami mengevakuasi tadi malam ada 50 kepala keluarga, yang kita ungsikan ada yang di rumah saudara, yang penting aman. Kita kosongkan lokasi sekitar kebakaran ini,” kata Mulyowati.

Ilegal

Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyatakan sumur minyak yang meledak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, tidak mengantongi izin atau ilegal. Arief menyayangkan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin tersebut yang membahayakan warga sekitar.

Insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono terjadi pada Minggu (17/8/2025) siang.

 Insiden ini menewaskan tiga orang dan menimbulkan dua korban luka yang mengalami luka bakar serius.

Arief menyebut sumur minyak tersebut dibuat di lahan milik warga.

Namun, warga disebut tidak mengajukan izin sebelum melakukan pengeboran sumur minyak.

“Lahannya memang milik warga, tapi ini sumur minyak masyarakat yang belum legal. Kalau mau beroperasi tentu ada syarat dan izinnya," kata Arief, Senin (18/8).

"Kami sangat menyayangkan karena lokasi sumur berada di belakang rumah warga, sehingga rawan membahayakan. Harusnya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved