Kabar Artis

Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu, Deolipa Yumara: Dia Kecanduan Narkotika

Jaksa menilai, Fariz RM bukan pecandu atau pengguna karena konsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman atau sabu-sabu dalam keadaan sehat.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Arie Puji Waluyo
FARIZ KECANDUAN NARKOTIKA - Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, membantah pernyataan jaksa yang menyebut kliennya bukan pecandu. Deolipa menegaskan, Fariz RM kecanduan narkotika. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa musisi Fariz RM bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, secara keseluruhan.

JPU menilai, Fariz RM bukan pecandu atau pengguna.

Pasalnya, sang musisi mengonsumsi narkotika golongan satu, bukan tanaman atau sabu-sabu dalam keadaan sehat.

JPU juga menganggap permintaan Fariz RM dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara yang meminta dibebaskan atau direhabilitasi, tidak berdasarkan dengan hukum.

Deolipa santai saat menanggapi pernyataan JPU.

"Itu kan asumsi jaksa. Tapi sejatinya, Fariz adalah pengguna dan pecandu. Karena dia kecanduan narkotika," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Jaksa Anggap Fariz RM Bukan Pecandu Narkoba, Ini Reaksi Deolipa Yumara

"Makanya harus direhabilitasi, bukan dipenjara," ucap Deolipa.

Beda Persepsi

Deolipa juga merasa ada perbedaan persepsi antara pledoinya dengan JPU, terkait Fariz yang harus dibebaskan karena bukan pengedar. 

Deolipa mengatakan bahwa keinginannya agar Fariz dibebaskan dan direhabilitasi, sesuai dengan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi saja," kata Deolipa.

Deolipa mengambil langkah duplik atau menanggapi jawaban JPU atas pledoi dari dirinya dan Fariz yang dibacakan dalam persidangan pada Senin (11/8/2025).

"Jadi semua akan kita jawab dalam duplik dalam persidangan pada 21 Agustus 2025," ujar Deolipa.

Baca juga: Legenda Musik Fariz RM: Saya Memang Pengguna Narkotika, Tapi Tidak Bolehkah Saya Direhabilitasi?

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sebelumnya, Fari RM dituntut enam tahun kurungan penjara oleh JPU dalam sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved