Ijazah Jokowi

Pengacara Todung Mulya Lubis Dukung Abraham Samad soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Katanya

Sejumlah tokoh menyuarakan dukungan untuk eks Ketua KPK Abraham Samad, yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028). Sejumlah tokoh menyuarakan dukungan untuk Abraham Samad, di antaranya pengacara Todung Mulya Lubis. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sejumlah tokoh menyuarakan dukungan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Satu di antaranya yang hadir adalah pengacara senior, Todung Mulya Lubis. Ia menyebut dirinya bukan kuasa hukum Abraham Samad.

Todung datang karena panggilan pribadi setelah mendapat telepon langsung dari Abraham pada Selasa (12/8/2025) malam.

"Kenapa saya ditelepon? Karena dia mendapatkan panggilan dari Polda Metro Jaya, karena dipersangkakan melanggar Pasal 310, 311 KUHAP pidana, dan juga pasal 27A, 28 Undang-Undang ITE," ujar Todung, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Ia menolak membahas substansi hukum dari perkara tersebut, tetapi menegaskan bahwa Abraham adalah sosok yang dikenal berintegritas sejak lama. 

"Saya kenal Bung Abraham Samad ini dulu sebagai aktivis, advokat, dan sekarang banyak melakukan podcast. Nah, saya tahu Abraham Samad yang pernah jadi Ketua KPK adalah orang yang punya integritas," ucapnya.

Lebih lanjut, ia tak menyangka bahwa akibat pernyataan dalam acara podcast dikriminalisasi.

Baca juga: Soal Kemungkinan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Jawaban Tegas Eks Ketua KPK Abraham Samad

Todung turut menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

"Dan ini saudara-saudara dilindungi oleh Undang-Undang Nasional 45, dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nasional 45, Undang-Undang Pokok Pres juga melindungi itu," kata dia.

"Jadi tidak ada alasan sama sekali untuk memanggil, memperiksa, dan mengkriminalisasi Saudara Abraham Samad," lanjutnya.

Ia juga menyoroti penggunaan pasal-pasal pencemaran nama baik yang menurutnya sudah semestinya tidak lagi dipidana, melainkan menjadi ranah hukum perdata.

“Hanya di negara yang otoriter atau punya tendensi untuk menjadi negara otoriter, pencemaran nama baik, penghinaan itu dikriminalisasi," tuturnya.

"Saya tidak mengatakan tidak mungkin ada pencemaran atau penghinaan. Mungkin saja, tapi bukan dikriminalisasi, gugat saja secara perdata. Di negara lain, gugatan perdata itu dimungkinkan untuk pencemaran nama baik atau penghinaan," sambungnya. (m31)

Baca juga: Abraham Samad Podcast soal Ijazah Jokowi Berujung Diperiksa, Said Didu: Solo Masih Kendalikan Aparat

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/8/2028).

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Abraham beserta rombongan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 10.32 WIB.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved